BANGKAPOS.COM, BELITUNG -Mulai 2019 mendatang, pengunaan anggaran dan pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Belitung akan diawasi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kerjasama maupun MoU ini sendiri dudah ditandatangani oleh Bupati Belitung, H Sahani Salen pekan lalu.
Penandatangan yang dikemas dalam acara lounching implementasi sistem monitoring penerimaan pajak online dan penandatangan perjanjian kerjasama tentang pemanfaatan sistem monitoring penerimaan pajak online itu, sebagai bentuk atau pernyataan siap Belitung dilakukan pengawasan oleh KPK.
Dari seluruh Kepala Daerah yang mengikuti kegiatan yang berlangsung di Batam itu. Hanya 12 orang kepala daerah se-Sumatera melangsungkan tandatangan dan berani berkomitmen dihadapan KPK.
Kabupaten Belitung sendiri, tentunya bekerjasama sama dengan Bank Sumatera Selatan (Sumsel).
"Jadi semuanya nanti bersifat non tunai, baik penggunaan anggaran maupun penerimaan pajak. KPK akan melakukan pengawasan secara langsung nanti melalui online. Saya sudah tandatangan kesepakatan itu kemarin, yang berani tandatangan hanya 12 Bupati saja se Sumatera, dan di Babel baru kita sendiri," kata Sanem kepada Posbelitung.co, Senin (3/12/2018).
Penerapan sistem tersebut, tentu untuk mengimbangi kemajuan Informasi Teknologi (IT) sekarang ini. Sehingga pada penerapan penggarapan PAD nanti, KPK meminta agar mendapatkan PAD secara digital alias non tunai.
"Kemarin di Batam itu, saya sudah MoU (Memorandum of Understanding) dengan Bank Sumsel. Jadi semua nya tercover di perbankan untuk pembayaran, sehingga tidak ada kebocoran - kebocoran ataupun diharapkan yang selama ini tidak terakomodir, bisa terakomodir," ucapnya.
Sistem ini, kata Sanem, sekaligus untuk menghindari indikasi pungutan liar (pungli), korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Peraturan tersebut juga, untuk menekankan kepada wajib pajak, agar tetap memenuhi kewajiban mereka.
"Jadi sama-sama berfungsi. Nah yang di soroti lebih utama dalam sistem ini bukan pemerintah, tapi dalam konsep ini adalah wajib pajak. Selama ini KKN ini kan hanya fokus ke pemerintah, tapi sekarang justru dari sektor swasta, yang memonopoli sektor strategi pendapatan pajak itu," ujarnya.
Menurut Sanem, sistem yang diterapkan itu nantinya bisa lebih mengoptimalisasi kan PAD kedepan, sehingga tetap betul - betul melalui target seperti yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Keputusan Bupati.
"Nah contohnya nanti misalkan, untuk parkir yang sudah ditetapkan kawasan oleh pemerintah, harus menggunakan karcis otomatis, jadi semua serba online. Yang seperti itu nanti akan diterapkan, kalau diluar dari kawasan pemerintah, tau-tau ada yang memungut parkir, itu namanya pungli. Tapi tentunya, ini suatu bentuk optimalisasi untuk pencapaian PAD," pungkasnya. (Posbelitung.co/Disa Aryandi)
http://bangka.tribunnews.com/2018/12/03/mulai-2019-pengunaan-angaran-dan-pad-kabupaten-belitung-akan-diawasi-kpkBagikan Berita Ini
0 Response to "Mulai 2019, Pengunaan Angaran dan PAD Kabupaten Belitung Akan Diawasi KPK - Bangka Pos"
Post a Comment