Search

Rudiantara: Ratusan Aplikasi dan Situs Tekfin Ilegal Diblokir - Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali memblokir ratusan aplikasi dan situs perusahaan teknologi finansial atau tekfin yang tidak mengantongi izin dari pemerintah Indonesia. "Jadi, di luar yang terdaftar, yang berizin, yang resmi, itu ilegal. Kami blok saja. Biar masyarakat tenang," kata Menteri Kominfo Rudiantara saat ditemui di acara Huawei, Selasa, 18 Desember 2018.

BACA: Google Rilis Aplikasi Animasi Google Earth Studio

Selama sepekan terakhir, Kominfo melacak aplikasi dan situs tekfin dengan mesin crawling yang mereka miliki, menjaring 127 aplikasi dan 6 situs dalam pemantauan tersebut.

Kominfo memberikan daftar 133 aplikasi situs dan aplikasi yang terjaring ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk dicek legalitasnya. Hasilnya, hanya 27 aplikasi dan 3 situs dari total 133 yang terjaring, yang resmi terdaftar di OJK.

Kominfo segera menutup 103 aplikasi dan situs yang ilegal tersebut. "Langsung kami blok saja, akunnya kami minta tutup," kata Rudiantara.

Kominfo menyatakan bersikap proaktif dalam menyikapi perusahaan tekfin ilegal yang belakangan ini merugikan konsumen, tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat, karena memiliki mesin crawling tersebut.

Daftar perusahaan tekfin yang terdaftar dan mengantongi izin dapat dilihat di situs resmi ojk.go.id, per Desember ini terdapat 78 penyelenggara tekfin yang berizin dan terdaftar di OJK.

BACA: Pemerintah Pakai Aplikasi SEPAKAT untuk Tangani Kemiskinan

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi pada Jumat, 14 Desember lalu menegaskan akan mencabut tanda terdaftar penyelenggara tekfin yang melanggar aturan.

"Siapapun yang bersalah harus mendapatkan tindakan yang jelas. Kalau ada fintech lending kami yang terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak ada keraguan untuk mencabut tanda terdaftarnya," kata Hendrikus.

Pos Pengaduan Korban Pinjaman Online oleh Lembaga Bantuan Hukum atau LBH menerima 1.330 aduan dari korban pinjaman online.

LBH Jakarta pada 14 Desember 2018 lalu mencatat, semua aduan yang diterima melaporkan jenis pelanggaran hukum pengambilan informasi dan penyebaran data pribadi. Sementara sebanyak 1.145 aduan melaporkan mengenai masalah bunga.

Baca berita tentang Aplikasi lainnya di Tempo.co.

Let's block ads! (Why?)

https://bisnis.tempo.co/read/1156525/rudiantara-ratusan-aplikasi-dan-situs-tekfin-ilegal-diblokir

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Rudiantara: Ratusan Aplikasi dan Situs Tekfin Ilegal Diblokir - Tempo.co"

Post a Comment

Powered by Blogger.