
Dalam perkara suap dana hibah KONI, KPK menetapkan lima tersangka. Yakni, Ending Fuad Hamidy (sekjen KONI), Johnny E Awuy (bendahara umum KONI), Mulyana (deputi IV Kemenpora), Adhi Purnomo (pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora), dan Eko Triyanto (staf Kemenpora).
Menurut KPK korupsi dilakukan dengan adanya fee yang disepakati sebesar 19,13 persen dari total hibah senilai Rp 17,9 miliar atau sebesar Rp 3,4 miliar. KPK menduga Adhi, Eko, dkk menerima bagian suap setidaknya Rp 318 juta dari pencairan hibah, yang di antaranya digunakan untuk SEA Games 2019 Filipina, tersebut.
Sementara itu, Mulyana diduga menerima Rp 100 juta dalam kartu ATM terkait pencairan hibah untuk KONI tersebut. Selain itu, KPK menduga ada suap berupa mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, dan ponsel Samsung Galaxy Note 9 yang diberikan kepada Mulyana.KPK juga memeriksa ruang kerja Menpora Imam. KPK berencana untuk memeriksa politisi PKB itu.
"Jangan di-declare di sini. Kalau pemeriksaannya pasti, pasti diklarifikasi, pasti dimintai keterangannya, tentu pasti," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).
"Iya, kita bekerja dengan PPATK sangat bagus, bahkan beberapa kasus kita informasi awal datang, baru kita kemudian telusuri, kita datanya justru dari PPATK, kita kemudian," ujar dia.
(abw/fem) https://sport.detik.com/sport-lain/d-4363075/suap-dana-hibah-kpk-akan-periksa-menporaBagikan Berita Ini
0 Response to "Suap Dana Hibah, KPK Akan Periksa Menpora - Detikcom"
Post a Comment