
"Tersangka mengajukan pinjaman pembiayaan dana tunai dengan jaminan BPKB sepeda motor yang sudah hilang," ujar Kapolsek Bekasi Kota Kompol Parjana di kantornya Jalan Jendral Sudirman, Kranji, Kota Bekasi, Selasa (29/1/2019).
Keempat pelaku N (28), IM (27), DC (23), dan MR (21) merupakan karyawan di perusahaan leasing tersebut. Untuk bisa mencairkan uang pinjaman, pelaku membeli BPKB motor yang sudah hilang melalui online sebagai jaminan.
Untuk mengajukan aplikasi pinjaman itu, para pelaku menggunakan data fiktif. Hal ini dilakukan seolah-olah dana tersebut dipinjam oleh kreditur.
"Untuk menutupi perbuatannya para tersangka sempat beberapa kali melakukan pembayaran angsuran atau cicilan, supaya tidak diketahui oleh pihak korban," lanjutnya.
Namun, selanjutnya para pelaku mengalami kredit macet. Para pelaku sudah melakukan perbuatan ini sebanyak 35 kali sejak 19 September 2019.
"Kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp 314.177.886," tambahnya.
Pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. N berperan menyediakan dana untuk membeli BPKB, IM dan DC mencari dan membeli BPKB, sedangkan MR yang berpura-pura mengajukan pinjaman dana tunai ke perusahaan.
"Setelah mendapat laporan dari pihak PT FIF, kami lakukan penyelidikan dan para pelaku ditangkap di kantornya, PT FIF Group cabang Bekasi, Jalan Jenderal Sudirman, Kranji, Kota Bekasi, Kamis (17/1) pukul 15.00 WIB," tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam kasus ini ialah 35 berkas aplikasi kontrak pembiayaan multiguna, 35 BPKB sepeda motor, hasil audit perusahaan, 4 lembar surat keterangan kerja. Pelaku dikenai pasal 374 KUHP Jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun (penipuan) dan 5 tahun penjara (penggelapan).
(mea/mea) https://news.detik.com/berita/4405853/4-karyawan-leasing-tipu-perusahaan-modusnya-ajukan-aplikasi-fiktif
Bagikan Berita Ini
0 Response to "4 Karyawan Leasing Tipu Perusahaan, Modusnya Ajukan Aplikasi Fiktif - detikNews"
Post a Comment