"Kami masih tanyakan ke KPU soal itu," kata Agus kepada CNNIndonesia.com, Kamis (3/1).
KPK, kata dia, telah melakukan kajian terhadap permintaan KPU melalui surat tertanggal 28 Desember 2018 perihal permohonan kesediaan menjadi tim panelis debat ke-1 pada Pemilu 2019. KPU meminta agar pimpinan KPK bersedia menjadi panelis untuk debat pertama dengan tema: hukum, hak asasi manusia, korupsi dan terorisme.
Dalam kajian yang dilakukan di internal KPK, kata Agus, kehadiran pimpinan KPK berpotensi melanggar UU Pemilu. Bahwa debat pasangan calon presiden-wakil presiden berdasarkan ketentuan Pasal 275 ayat (1) huruf h UU Pemilu adalah termasuk salah satu metode kampanye pemilu.Agus menyebut, Pasal 280 ayat (2) huruf e UU Pemilu mengatur larangan kampanye, yang salah satunya adalah larangan mengikutsertakan pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.
![]() |
Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyatakan bahwa Pimpinan KPK adalah Pejabat Negara. Pelanggaran terhadap larangan Pasal 280 ayat (2) huruf e tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat (4) UU Pemilu merupakan Tindak Pidana Pemilu.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, kami menyarankan agar permohonan tersebut tidak perlu dipenuhi," kata Agus, mengutip bunyi kajian internal KPK.
Menurut Agus, sampai saat ini pihaknya belum menerima jawaban dari Ketua KPU mengenai permintaan penjelasan potensi melanggar UU Pemilu bila pimpinan KPK menjadi panelis debat.
"Saya tanya Ketua KPU lewat Sekjen KPU belum dijawab," ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku sepakat bila salah satu pimpinan lembaga antikorupsi menjadi panelis debat pasangan calon presiden-wakil presiden dalam Pemilu 2019.
Saut mendorong Ketua KPK Agus Rahardjo yang hadir menjadi salah satu panelis debat perdana yang digelar KPU 17 Januari mendatang. Namun, Saut mengatakan pihaknya masih membahas permintaan menjadi panelis debat tersebut.
![]() |
"Saya sependapat untuk Pak Agus (Ketua KPK Agus Rahardjo) hadir. Tapi kami mau bahas dulu dengan pimpinan lain," kata Saut
Diketahui, KPU menetapkan tujuh dari delapan panelis debat perdana Pilpres 2019 yang bakal digelar di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, 17 Januari 2019. Tujuh nama itu adalah Hikmahanto Juwana (Guru Besar Hukum UI), Bagir Manan (Mantan Ketua MA), Ahmad Taufan Damanik (Ketua Komnas HAM), dan Bivitri Susanti (Ahli Tata Negara).
Lalu ada Adnan Topan Husodo (Koordinator Indonesia Corruption Watch), Bambang Widjojanto (Mantan Wakil Ketua KPK), dan Margarito Kamis (Ahli Tata Negara). Kemudian satu orang lagi dari unsur pimpinan KPK yang masih dalam tahap konfirmasi.
Debat perdana akan menjadi ajang capres dan cawapres beradu gagasan dalam bidang hukum, HAM, korupsi, dan terorisme.
(fra/ain) https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190103131515-32-358191/diminta-jadi-panelis-debat-kpk-tanya-soal-potensi-langgar-uuBagikan Berita Ini
0 Response to "Diminta Jadi Panelis Debat, KPK Tanya soal Potensi Langgar UU - CNN Indonesia"
Post a Comment