Search

Pasar Babadan Dibongkar Paksa - Suara Merdeka CyberNews


Pasar Babadan Dibongkar Paksa

Alat berat diturunkan ke Pasar Babadan lama oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Kamis (3/1). (suaramerdeka.com/Achmad Hussain)
Alat berat diturunkan ke Pasar Babadan lama oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Kamis (3/1). (suaramerdeka.com/Achmad Hussain)

KLATEN, suaramerdeka.com - Keluarga Slamet Siswosuharjo yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan pasar akhirnya membongkar paksa bangunan Pasar Babadan di Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Kamis (3/1). Pembongkaran dimulai pukul 12.00 dengan mengerahkan alat berat dan puluhan orang, sementara polisi hanya berjaga.

Sebelumnya pihak keluarga itu sudah beberapa kali mengancam akan membongkar lahan bekas pasar itu, jika pihak desa atau pemkab tidak segera membersihkan bangunan di lahan yang diklaim sebagai milik keluarga Slamet Siswosuharjo itu.

‘’Kami sudah beritikad baik dan meminta dibersihkan secara baik-baik, tetapi nyatanya tidak ditanggapi,'' kata anak Slamet Siswosuharjo, Sri Mulatsih di sela-sela pembongkaran, Kamis (3/1) siang.

Sementara sebagian pedagang yang merasa barangnya masih berada di bangunan itu panik dan mencoba menyelamatkan. Tidak ada perlawanan dari pihak pedagang atau pemerintah desa. Begitu pun aparat kepolisian hanya berjaga-jaga di lokasi.

Menanggapi pembongkaran itu, Kepala Desa Teloyo, Soedarto, tetap yakin bangunan dan lahan adalah aset desa. Berkaitan kisruh pasar itu, pemerintah desa sudah menyerahkan ke Bagian Hukum Pemkab untuk melangkah.

Pemerintah desa tetap akan berada di pihak pedagang yang sekarang menghuni pasar darurat yang dibangun pemkab, sejak Pasar Babadan ditutup dengan pagar ayaman bambu oleh pemilik, bebebarapa bulan lalu.

Sri Mulatsih mengatakan, keluarganya sudah berulang kali meminta lokasi segara dibersihkan. Surat sudah dikirim ke pemerintah desa bahkan sampai ke kabupaten. Tetapi tidak ada tanggapan dan reaksi pembersihan sehingga keluarganya membersihkan sendiri lokasi.

Pembongkaran akan dilakukan bertahap dan pemilik bangunan dipersilakan mengambil barangnya. Pembongkaran bangunan dan pagar bambu dilakukan sebab keluarganya merasa benar. Dengan dasar sertifikat hak milik (SHM) No 588 atas nama ayahnya yang terbit tahun 1986, keluarganya tetap yakin sebagai pemilik sah lahan seluas 2.500 meter itu.

Apabila ada pihak yang tidak terima dengan pembongkaran, bagi Sri tidak masalah. Sebab bukti sertifikat merupakan bukti kuat kepemilikan lahan. Endro Sudarsono, selaku pendamping keluarga Slamet mengatakan, itikad baik kliennya agar pemerintah desa dan pedagang mengambil barang tersisa sudah habis batas waktunya.

''Namun kami masih memberi toleransi. Silahkan barang diambil,'' katanya.

Dari hasil rapat, untuk sementara pembongkaran diakukan di dua kios yang dikelola klienya. Termasuk pembersihan pagar. Apabila ada pihak yang menentang pembongkaran, klienya siap menghadapi.

Sejak awal kliennya yakin benar sebab memegang SHM. Sertifikat SHM hanya bisa batal dengan putusan hakim dan selama ini belum ada putusan apa pun.

Salah seorang pedagang, Sri mengatakan, mengetahui ada pembongkaran dirinya kaget. Sebab masih ada beberapa barang di dalam kios pasar lama. Barang itu akan diambilnya dan disimpan di pasar darurat bekas terminal.


(Achmad Hussain/CN40/SM Network)

Berita Terkait

Loading...

Let's block ads! (Why?)

https://www.suaramerdeka.com/news/baca/157544/pasar-babadan-dibongkar-paksa

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pasar Babadan Dibongkar Paksa - Suara Merdeka CyberNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.