
YOGYA, KRJOGJA.com - Adanya kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mencabut Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dinilai sebagai langkah positif. Karena dengan adanya pencabutan SKTM tersebut adanya tindak kecurangan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab bisa diminimalisasi. Sehingga pelaksanaan seleksi PPDB yang jujur, kredibel dan transparan akan bisa diwujudkan.
"Seandainya penghapusan SKTM sebagai syarat dalam seleksi PPDB sudah menjadi keputusan pusat. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY tidak ada masalah. Apalagi sekarang PPDB tetap menggunakan basis zonasi. Artinya lulusan SMPterdekat dengan sekolah bisa mendapatkan sekolah terdekat," kata Kabid Perencanaan dan Standardisasi Disdikpora DIY, Didik Wardaya.
Didik mengungkapkan, sejumlah penyempurnaan berkaitan dengan pelaksanaan seleksi PPDB terus diupayakan baik oleh Kemendikbud maupun Disdikpora DIY. Adanya kebijakan pencabutan SKTM tersebut juga menjadi salah satu upaya untuk meminimalisir kecurangan yang kemungkinan dilakukan dengan memanfaatkan SKTM.
Walaupun untuk wilayah DIY, pihaknya belum mendapatkan laporan namun, sempat terjadi di daerah lain. Meski SKTM dihapus siswa yang secara sosial ekonomi tergolong kurang mampu tidak perlu khawatir.
"Rencananya, bagi siswa yang sudah masuk dalam data kategori kurang mampu akan diberlakukan khusus. Misalnya untuk Kota Yogyakarta ada beasiswa kartu cerdas," ujar Didik.
Sementara itu saat dimintai komentar soal sosialisasi sistem zonasi dalam PPDB. Kabid Perencanaan dan Standardisasi Disdikpora DIY tersebut menjelaskan, pihaknya masih menunggu Peraturan Menteri (Permen) dari pusat. Pasalnya meski sempat ada informasi bahwa Permen tersebut sudah diteken oleh Mendikbud tapi Disdikpora DIY belum menerima salinan atau edaran dari pusat.
"Setelah Permen tentang PPDB sistem zonasi kami terima. Disdikpora DIY akan segera menyesuaikan dengan peraturan Gubernur. Karena untuk sistem zonasi masih diserahkan daerah, hanya SKTM tidak digunakan sebagai syarat dalam PPDB," terang Didik. (Ria)
https://www.krjogja.com/web/news/read/88666/Kebijakan_Pencabutan_SKTM_Bagian_Penyempurnaan_PPDBBagikan Berita Ini
0 Response to "Kebijakan Pencabutan SKTM, Bagian Penyempurnaan PPDB - Kedaulatan Rakyat"
Post a Comment