Search

Putusan MK Final, OSO Wajib Mundur Partai Jika Mau Jadi Caleg - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa putusannya terkait larangan pengurus partai politik menjadi anggota DPD bersifat final dan mengikat. MK menyatakan pihak yang tak mengikuti putusan tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

Hal ini sekaligus mempertegas gugatan uji materi UU 24/2003 tentang MK yang diajukan anggota DPD Provinsi Jawa Barat Muhammad Hafidz. Gugatan itu ditolak MK lantaran Hafidz dianggap tidak memiliki kepentingan langsung dengan aturan yang digugat.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (30/1).

Dalam gugatannya, Hafidz merasa dirugikan dengan perbedaan putusan soal larangan pengurus partai politik menjadi anggota DPD antara MK dan Mahkamah Agung (MA).

Perbedaan ini merujuk pada gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias OSO ke MA dan PTUN soal pencalegan ke KPU. Berbeda dengan putusan MK, putusan MA dan PTUN justru mengabulkan gugatan dan mengizinkan OSO untuk tetap mendaftar sebagai caleg DPD.

Hafidz menilai perbedaan putusan itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi untuk dilanggar.

Putusan MK Final, OSO Wajib Mundur Partai Jika Mau Jadi CalegOesman Sapta Odang. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)

Namun menurut hakim, putusan MK telah jelas memiliki kekuatan dan langsung berlaku sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Putusan itu mengikat seluruh warga negara termasuk lembaga negara atau pemerintah. Dalam hal ini termasuk MA sebagai lembaga negara.

Hakim menilai munculnya perbedaan putusan antara MK dan MA bukan karena ketidakjelasan aturan melainkan semata persoalan implementasi putusan MK.

"Dengan demikian segala tindakan yang mengabaikan putusan MK, dalam artian tetap menggunakan UU atau pasal yang telah ditolak MK, merupakan bentuk nyata pembangkangan konstitusi," terang hakim.

KPU pada Desember 2018 telah memutuskan untuk mematuhi putusan MK, alih-alih mengikuti putusan MA terkait larangan tersebut. Artinya, OSO tetap harus mengundurkan diri sebagai caleg DPD karena masih menjabat sebagai pimpinan Hanura. (psp/wis)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190130174459-32-365156/putusan-mk-final-oso-wajib-mundur-partai-jika-mau-jadi-caleg

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Putusan MK Final, OSO Wajib Mundur Partai Jika Mau Jadi Caleg - CNN Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.