SKTM Bebani Panitia PPDB
Kuota Siswa Miskin 20 Persen

SEMARANG- Penghapusan penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), hanya akan membebani panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMA 5 Semarang, Sutardi menuturkan, tahun lalu ketika kebijakan penggunaan SKTM diberlakukan, panitia PPDB harus mendatangi satu persatu rumah calon siswa yang melampirkan surat keterangan tersebut.
Pengecekan dilakukan untuk memastikan informasi yang disampaikan dalam surat tersebut benar adanya. ''Menjadi ironi, ketika guru lebih disibukkan untuk mensurvei kebenaran SKTM. Kebijakan SKTM membuat kami melaksanakan pekerjaan, yang semestinya bukan tugas kami,'' ujarnya, Jumat (10/1).
Karena itu dia menyambut positif penghapusan tersebut. Walau demikian, siswa dari keluarga miskin tetap memperoleh kuota 20 persen untuk menimba ilmu di SMAnegeri. Siswa dari keluarga miskin tetap memperoleh hak, tetapi harus dibuktikan dengan dokumen yang informasinya valid. Persoalan validititas informasi tersebut, mestinya juga harus sudah selesai di pemerintah daerah. Dengan demikian sekolah hanya menerima data yang sudah pasti benar.
Menurutnya, Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Sejahtera, dan Sejenisnya dapat dijadikan dasar, bahwa siswa tersebut benar-benar dari golongan tidak mampu.
''Dengan menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) maka sudah bisa langsung diterima tanpa harus melakukan survei ulang,'' imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMP 16 Semarang, Yuli Heriani, mengatakan jatah untuk siswa miskin perlu dibatasi. Dia memberi contoh setiap sekolah diberi kuota 10 persen. Jika ternyata jumlah pendaftar berlebih, maka bisa diberlakukan sistem peringkat. ''Kalau tidak ada batasan memang kurang baik. Nanti mereka berlomba-lomba membuat SKTM.
Menurut saya, SKTM juga harus ditunjang dengan nilai akademik yang baik. Baik siswa miskin maupun tidak miskin sama-sama mendapatkan sekolah gratis,'' imbuh Yuli, kemarin.
Menjadi problem orang tua siswa tahun lalu justru terkait penerapan sistem zonasi. Bila biasanya siswa dari Boja, Kabupaten Kendal bisa mendaftar, sekarang persaingan jauh lebih ketat. Dengan sistem zonasi, para orang tua siswa harus memetakan lagi di mana anaknya akan bersekolah. Pendapat senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Wiwin Subiyono.
Dia mengatakan pada PPDB 2018 lalu, pengguna SKTM di Kota Semarang membludak. Pada penyelenggaraan PPDB SMA/SMK Jateng 2018, para pengguna SKTM membeludak mencapai lebih dari 70 ribu pendaftar. Padahal tidak semua pengguna SKTM tersebut merupakan siswa dari kalangan masyarakat tidak mampu. Hal itu dibuktikan oleh pencoretan ribuan pendaftar, setelah panitia PPDB melakukan verifikasi.
Pelaksanaan PPDB sejak tahun lalu terbagi dua, yakni PPD jenjang SD dan SMP negeri sederajat ditangani oleh pemerintah kabupaten/kota, sementara PPDB jenjang SMA dan SMK negeri sudah dilimpahkan kepada pemerintah provinsi. Penggunaan SKTM juga akan merugikan calon siswa lain, yang mestinya diterima dengan nilai yang bagus, tetapi kalah hanya gara-gara SKTM. ''Jika memang benar-benar miskin tidak masalah. Tetapi jika hanya berpura-pura, akan menyingkirkan calon peserta didik lain,'' ujarnya.
Meski demikian, selain SKTM, masih ada beberapa hal yang perlu dievaluasi pada PPDB Kota Semarang, misalnya soal zonasi yang harus dicek kembali terkait demografi hingga jarak tempuh siswa menuju sekolah terdekat. Sistem zonasi yang diterapkan ternyata membuat sejumlah calon peserta didik dari luar Kota Semarang harus ''gigit jari'' karena tidak diterima, padahal mereka baru saja ikut pindah kerja orang tuanya. ''Kami menerima sejumlah laporan orang tua yang pindah kerja dan berdomisili di Semarang. Namun, ditolak karena alamatnya di KTP masih luar kota. Ya, bagaimanapun harus dipikirkan karena orang tuanya kan sudah pindah ke sini,'' ujar Wiwin.
Pendapat berbeda disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Agung Budi Margono. Dia meminta pemerintah memberikan solusi bagi siswa miskin. Mereka perlu mendapatkan kuota khusus untuk mendapatkan kursi ke sekolah negeri. Hak bagi mereka juga harus diberikan meskipun SKTM dihapus. Pihaknya menyambut positif penghapusan SKTM.
Apalagi jika SKTM disalahgunakan oleh pihakpihak yang mengaku miskin demi bisa masuk ke sekolah negeri. ''Oleh sebab itu perlu ada pendataan yang benar terkait siswa miskin. Dari tingkatkan kelurahan harus ada data yang akurat.
Sehingga jika memang ada kuota bagi siswa miskin maka datanya memang benar. Bukan pihak yang mengaku miskin,'' tuturnya Rabu (9/1) lalu. (K14,K18,Kas-42)
Berita Terkait
Loading...
Bagikan Berita Ini
0 Response to "SKTM Bebani Panitia PPDB - Suara Merdeka CyberNews"
Post a Comment