/data/photo/2016/02/22/152631020160222-151608780x390.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil tiga staf terkait kasus dugaan suap dalam alokasi dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora) ke Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI), Kamis (3/1/2019).
Ketiga orang tersebut adalah staf pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, serta staf bagian perencanaan KONI bernama Twisyono dan Suradi.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.
Baca juga: KPK Identifikasi Kasus Dana Hibah Kemenpora
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal KONI)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu antara lain diduga sebagai pemberi, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA).
Sementara, yang diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.
Baca juga: 7 Fakta Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Kemenpora
Diduga, Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dan dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora.
"Diduga MUL menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018) malam.
Mulyana diduga telah menerima pemberian pemberian lainnya sebelumnya, yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, pada Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari Jhonny E Awuy dan pada September 2018 menerima satu unit smartphone merk Samsung Galaxy Note 9.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Deputi IV Kemenpora Diberhentikan
"Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp 17,9 miliar," kata Saut.
Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang sebesar Rp 318 juta, buku tabungan dan ATM (saldo sekitar Rp 100 juta atas nama Jhonny E Awuy yang dalam penguasaan Mulyana), mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto serta uang tunai dalam bingkisan plastik di kantor KONI sekitar sejumlah Rp 7 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/03/11423111/suap-dana-hibah-kemenpora-ke-koni-kpk-kembali-periksa-staf-pribadi-menpora
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Suap Dana Hibah Kemenpora ke KONI, KPK Kembali Periksa Staf Pribadi Menpora - KOMPAS.com"
Post a Comment