
"Kalau terkait dengan penahanan atau mungkin awalnya ya terkait dengan penetapan tersangka, kemudian penahanan ditahan atau tidak ditahan, kami menghormati tindakan penyidik," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Conclave Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (24/2/2019).
Menurut Febri, penahan sudah diatur dalam hukum acara pidana. Dia menyatakan penyidik di Polda Metro Jaya pasti punya alasan objektif dan subjektif sehingga belum menahan Hery.
Sebelumnya, Hery Dosinaen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan penyelidik KPK. Meski sudah jadi tersangka, Hery tidak ditahan polisi.
"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena subjektivitas penyidik, contoh salah satunya yang bersangkutan kooperatif dan pejabat publik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/2).
"Dia ada surat dari kuasa hukum untuk tidak dilakukan penahanan, karena masih ada beberapa pekerjaan yang harus dilakukan," imbuhnya.
Hery Dosinaen juga sudah angkat bicara dan mengaku khilaf lantaran ikut memukuli pegawai KPK yang sedang melaksanakan tugas di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Hery meminta maaf kepada KPK atas perbuatannya tersebut.
"Sekali lagi, atas nama pribadi dan kedinasan dan Pemprov Papua, (saya) memohon maaf ke pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK atas kekhilafan ini," kata Hery seusai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (18/2).
Simak Juga 'Sekda Papua Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Penyidik KPK':
(haf/haf) https://news.detik.com/berita/d-4441747/sekda-papua-tersangka-penganiayaan-tak-ditahan-kpk-itu-domain-polisi
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sekda Papua Tersangka Penganiayaan Tak Ditahan, KPK: Itu Domain Polisi - detikNews"
Post a Comment