
Sarolangun, Gatra.com - Kelompok warga Dusun Sialang Betuah Desa Guruh Baru Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, Jambi bersama pihak PT Agronusa Alam Sejahtera (PT AAS) bersepakat menghentikan konflik antara mereka dalam bentuk penandatanganan MoU di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Selasa (29/1).
"Hari ini kita mendampingi kesepakatan penghentian konflik, yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam bentuk MoU bersama dan yang di fasilitasi oleh pihak Dinas Kuhutanan Provinsi Jambi," kata Edi Zuhdi, Direktur Yayasan Cappa Keadilan Ekologi, pendamping masyarakat Sialang Betuah ketika dikonfirmasi Gatra.com dari Sarolangun, Selasa (29/1).
Ia mengatakan, dalam MoU itu bahwa pihak pertama sebagai pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI nomor 464/Menlhk/Setjen/PLA.2/9/2017 tanggal 7 September 2017 tentang areal penetapan kerja IUPHHK HTI PT Agronusa Alam Sejahtera seluas 23.729,22 hektar.
"Dan pihak kedua adalah masyarakat Dusun Sialang Betuah, Desa Guruh Baru, berdasarkan pertimbangan yang ada bersepakat melalui penandatanganan MoU ini telah menyepakati penghentian konflik yang terjadi selama ini," katanya.
Ia menjelaskan, tujuannya adalah untuk menyelesaikan konflik dengan prinsip saling percaya dan saling menguntungkan para pihak.
"Objek dalam kesepakatan ini adalah lahan dalam areal kerja pihak perusahaan seluas lebih kurang 2.308 hektar. Yang akan dilakukan verifikasi dan validasi yang terbagi dalam beberapa peruntukan," kata Edi.
Yaitu yang disebut dengan lahan baume untuk budidaya tanaman karet dan tanaman pangan padi, sayuran dan tanaman palawijaya yang berada di sekeliling dusun.
Lahan pemukiman untuk warga masyarakat Dusun Sialang Batuah seluas lebih kurang 60 hektar. Lahan kolektif, lahan yang disediakan untuk kepentingan bersama di sekitar wilayah pemukiman.
Wilayah konservasi, adalah termasuk kebun buah, sialang dan sungai. Pemanfaatan wilayah konservasi hanya boleh dilakukan melalui pola tradisional dan memperhatikan nilai-nilai kelestarian lingkungan.
"Dan fasilitas umum dikelola dan dimanfaatkan secara bersama untuk kepentingan bersama termasuk fasilitas kesehatan, pendidikan, sarana olahraga, keamanan dan balai adat," katanya.
"Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat menjaga perdamaian di areal objek kesepakatan dari bahaya kebakaran hutan, illegal loging dan perambahan hutan," kata Edi lagi.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut manager operasional PT AAS Firman Purba dikonfirmasi Gatra.com mengatakan bahwa pihaknya juga menyepakati MoU tersebut untuk pembangunan berkelanjutan yang akan dilakukan pihak perusahaan terhadap lingkungan sekitar konsesinya.
"Ada dua sesi dalam pertemuan ini. Sesi pertama MoU kemitraan antara PT AAS dengan Dusun Sialang Batuah sudah selesai. Hasilnya MoU menghentikan agar tidak ada konflik agar Tim yang dibentuk untuk melakukan verifikasi lahan seluas 2.308 hektar dapat berjalan tenteram.
Verifikasi akan berlangsung paling lama sampai 31 Maret 2019," kata Firman Purba.
"Intinya, kalau dengan masyarakat dusun sialang batuah, tidak ada masalah dan sesi keduanya dengan masyarakat Mandiangin selesai yang didampingi Sukiman Cs dangan Direktur PT AAS sepakat hentikan konflik," katanya lagi.
Reporter: Warsun Arbain
Editor: Rosyid
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Warga Mandiangin dan PT AAS Sepakat Hentikan Konflik - Gatra"
Post a Comment