Search

Ahok, Terdakwa Kepemelikan 5,1 Kg Sabu Akui Keterangan Saksi BNN Pusat - Harian Medan Bisnis - Membangun Indonesia yang Lebih Baik

Rabu, 27 Feb 2019 20:05 WIB  •  Dilihat 104 kali  •  http://www.mdn.biz.id/o/67565/

Ahok, terdakwa kepemelikan 5,1 Kg Sabu yang mengakui keterangan saksi dari pihak BNN Pusat. (zulfadli siregar)

Medanbisnisdaily-Medan. Sidang lanjutan kasus narkoba jenis sabu seberat 5,1 Kg dengan terdakwa Jimmy Sastra alias Ahok (47) kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi. Dua Saksi itu di antaranya saksi dari BNN Pusat, yakni Jifri dan Ahmad Andi serta saksi petugas hotel, Darsono.

Dalam keterangannya, saksi Jifri dan Ahmad Andi menjelaskan bahwa terdakwa mereka tangkap karena membawa narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan kemasan plastik berwarna kuning yang terlihat merupakan bungkus teh produk China.

"Untuk mengecoh petugas, sabu-sabu itu dibungkus dalam kemasan teh produk China yang mulia. Jumlahnya sebanyak 5 bungkus. Setelah kita timbang totalnya ada 5,1 kilo gram", terang keduanya di depan majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi pada sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/2/2019) sore.

Tak ayal Richard pun memeriksa sejumlah barang bukti yang disebutkan tersebut yang telah berada di meja majelis. Tak hanya bungkusan teh produk China berwarna kuning itu saja, selain itu juga dihadirkan barang bukti berupa satu amplop yang berisi sejumlah uang dengan pecahan Rp50 ribu.

"Selain ini ada barang bukti satu buah Dispenser dan satu unit mobil Xenia ya?", tanya Richard pada jaksa penuntut umum (JPU) Sri Yanti Panjaitan. Sri Yanti pun mengaminkan pertanyaan majelis hakim seraya menuturkan bahwa foto barang bukti tersebut telah dilampirkan dalam dakwaan.

Di sisi lain, saksi Darsono, yang merupakan petugas Hotel Griya menjelaskan bahwa dalam aksinya, terdakwa memang membawa satu unit mobil operasional hotel yang dipinjam dari pihak hotel.

"Dia (terdakwa) memang meminjam mobil dari hotel (Griya) yang mulia. Dia ini kerabat pemilik hotel, alasannya meminjam mobil itu karena mau membawa orangtuanya yang sedang sakit ke rumah sakit untuk cuci darah. Kami tidak tahu bahwa ternyata mobil itu digunakan terdakwa untuk membawa barang (sabu) itu," terang Darsono.

Mendengarkan kesaksian Darsono, majelis hakim pun meminta JPU untuk turut menghadirkan pemilik Hotel Griya yang belakangan diketahui bernama Jefferson sebagai saksi dalam sidang berikutnya.

"Tolong jaksa untuk menghadirkan pemilik hotel di sidang berikutnya. Kita mau tahu ada atau tidak keterlibatannya dalam kasus ini," tutup Richard.

Seperti diketahui, terdakwa Ahok tidak sendirian dalam melakukan perbuatannya. Ahok melakukannya bersama M Razief (berkas terpisah) pada Sabtu 15 September 2018 di Jalan Gunung Krakatau Kelurahan Pulo Brayan Darat I Kecamatan Medan Timur Kota Medan. Ahok ditelepon seseorang untuk mengambil paket berisi sabu oleh dua pemuda bernama Razief dan Firmansyah (buron), Ahok pun menyanggupinya.

Selanjutnya, terdakwa pun berangkat menuju Hotel Griya untuk bertemu dengan kedua pemuda tersebut. Namun, Razief dan Firmansyah sedang keluar. Adapun 5 paket berisi sabu dengan bungkus teh produk China bermerk Guanyinwang diletakkan di kamar 425 Hotel Griya.

Ahok kemudian menghubungi Jefferson (pegawai hotel) yang kebetulan adalah keponakan terdakwa. Kepada Jefferson, terdakwa menyebut isi tas hitam tersebut adalah kulit trenggiling.

Terdakwa pun akhirnya menemui Jefferson dua hari berselang di Hotel Griya. Namun, sebelum ke Hotel, terdakwa Jimmy membawa dispenser dan 10 bungkus tepung terigu. Di kamar hotel, terdakwa pun mencampur seluruh sabu dengan tepung terigu yang rencananya untuk dijual kembali.

Kemudian terdakwa pun menelepon seseorang tersebut untuk meminta arahan selanjutnya kemana sabu tersebut akan diantar. Nahas, saat melintasi Jalan Gunung Krakatau Kelurahan Pulo Brayan Darat I Kecamatan Medan Timur Kota Medan, petugas pun memberhentikan mobilnya karena mencurigai adanya transaksi narkoba.

Dari tangan terdakwa, didapati barang bukti sabu yang setelah ditimbang di Laboratorium BNN memiliki berat brutto 5.100 gram (5 kilo). Atas perbuatannya yang berupaya mengedarkan sabu tersebut, Jimmy pun terancam hukuman seumur hidup.

Let's block ads! (Why?)

http://www.medanbisnisdaily.com/news/online/read/2019/02/27/67565/ahok_terdakwa_kepemelikan_5_1_kg_sabuakui_keterangan_saksi_bnn_pusat/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ahok, Terdakwa Kepemelikan 5,1 Kg Sabu Akui Keterangan Saksi BNN Pusat - Harian Medan Bisnis - Membangun Indonesia yang Lebih Baik"

Post a Comment

Powered by Blogger.