Search

Ahok Tertawa usai Sidang Perdana Kasus Sabu 5 Kilogram - Tribun Medan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang perdana kasus tindak pidana narkotika atas nama Jimmy Sastra alias Ahok yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan dinilai biasa oleh pria 47 tahun tersebut.

Tampak, Jimmy tertawa saat dipapah menuju sel sementara Pengadilan Negeri Medan sudah sidang.

Dalam ruang sidang Cakra VII sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti Panjaitan menyatakan perbuatan Ahok bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jualbeli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," cetus Sri Yanti dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Richard Silalahi.

Perbuatan terdakwa, ucap JPU dilakukan bersama M Razief (berkas terpisah) pada Sabtu 15 September 2018 di Jalan Gunung Krakatau Kel. Pulo Brayan Darat I Kec. Medan Timur Kota Medan.

"Saat itu terdakwa ditelepon oleh seseorang yang biasanya dipanggil 'Abang' oleh terdakwa, untuk mengambil paket berisi sabu oleh dua pemuda bernama Razief dan Firmansyah (Buron). Terdakwa pun menyanggupinya," ujar Sri Yanti.

Selanjutnya, terdakwa pun berangkat menuju Hotel Griya untuk bertemu dengan kedua pemuda tersebut. Namun, Razief dan Firmansyah sedang keluar. Adapun 5 paket berisi sabu dengan bungkus teh China bermerk Guanyinwang diletakkan di kamar 425 Hotel Griya.

"terdakwa kemudian menghubungi Jefferson (pegawai hotel) yang kebetulan adalah keponakan terdakwa. Kepada Jefferson, terdakwa menyebut isi tas hitam tersebut adalah kulit trenggiling," sambungnya.

Terdakwa pun akhirnya menemui Jefferson dua hari berselang di Hotel Griya. Namun, sebelum ke Hotel, terdakwa Jimmy membawa dispenser dan 10 bungkus tepung terigu. Di kamar hotel, terdakwa pun mencampur seluruh sabu dengan tepung terigu yang rencananya untuk dijual kembali.

"Kemudian terdakwa pun menelepon Abang untuk meminta arahan selanjutnya kemana sabu tersebut akan diantar. Nahas saat melintasi Jalan Gunung Krakatau Kel. Pulo Brayan Darat I Kec. Medan Timur Kota Medan, petugas pun memberhentikan mobilnya karena mencurigai adanya transaksi narkoba,"

Dari tangan terdakwa, barang bukti sabu yang ditimbang seberat brutto 5.100 gram (5 kilo) setekah ditimbang di Laboratorium Balai Uji Narkoba BNN, disimpulkan mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Daftar Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya yang berupaya mengedarkan barang haram tersebut, Jimmy pun terancam hukuman seumur hidup lantaran merusak generasi bangsa dan melawan program pemberantasan narkoba yang digagas pemerintah.

(cr15/tribun-medan.com)

Let's block ads! (Why?)

http://medan.tribunnews.com/2019/02/19/ahok-tertawa-usai-sidang-perdana-kasus-sabu-5-kilogram

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ahok Tertawa usai Sidang Perdana Kasus Sabu 5 Kilogram - Tribun Medan"

Post a Comment

Powered by Blogger.