Search

Didesak Dewan agar Merevisi Perda PBB yang Dianggap Warga Memberatkan, begini Sikap Pemkot Surabaya - Surya

SURYA.co.id | SURABAYA - Gelombang ancaman penolakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)  2019 tidak akan menghapus kewajiban warga membayar pajak lahan dan bangunan mereka. Warga yang menolak membayar PBB tetap akan ditagih dan dianggap  sebagai piutang.

Hal itu ditegaskan Pemkot Surabaya melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD)  Yusron Sumartono, Rabu (20/2019).

 "Setiap warga Kota Surabaya tetap wajib membayar PBB. Jika belum melunasi pajak ini akan jadi piutang. Saya jamin, besaran PBB 2019 tidak naik," tegas dia.

Yusron menambahkan bahwa besaran PBB tahun ini akan sama dengan 2018.

Namun, meski sudah ada jaminan tersebut, warga Kota Surabaya saat ini tetap resah. Mereka terlanjur trauma atas kenaikan tarif PBB dua tahun sebelumnya hingga 300 persen. 

Terakhir warga Kecamatan Pakal cemas akan tagihan PBB mereka. Mereka mengancam menolak membayar PBB jika tarif PBB yang besar itu tidak diturunkan.

Suharto Ahmad, warga Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Pakal, 2018 harus membayar PBB Rp 37 juta. 

Yusron melanjutkan, setiap warga yang keberatan akan tagihan PBB bisa mengajukan keringanan. Jika dirasa sesuai maka yang bersangkutan berhak atas keringanan pembayaran pajak. 

Pada 2018 lalu banyak warga Surabaya mengajukan keringanan. Yusron mengklaim sebagian dari pemohon yang keberatan membayar pajak diberi keringanan. 

"Banyak yang tahun lalu ajukan keringanan bayar PBB;" terang Yusron.

Let's block ads! (Why?)

http://surabaya.tribunnews.com/2019/02/20/didesak-dewan-agar-merevisi-perda-pbb-yang-dianggap-warga-memberatkan-begini-sikap-pemkot-surabaya

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Didesak Dewan agar Merevisi Perda PBB yang Dianggap Warga Memberatkan, begini Sikap Pemkot Surabaya - Surya"

Post a Comment

Powered by Blogger.