Search

Ikan-ikan Beracun Harus Dimusnahkan - Serambi Indonesia

Sebanyak 350 kilogram (kg) berbagai jenis ikan dan cumi-cumi dimusnahkan dengan cara dikubur di dalam lubang besar pada Sabtu (16/2) di Kompleks Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) Lampulo, Banda Aceh.

Sebagaimana diberitakan Harian Serambi Indonesia edisi hari Minggu kemarin, ikan dan cumi-cumi sebanyak itu dimusnahkan karena mengandung zat beracun dan berbahaya. Setelah diperiksa di laboratorium perikanan terungkap bahwa ikan dan cumi-cumi tersebut mengandung zat pengawet dan pemutih, klorin serta zat pelembut, stabilizer. Keduanya berbahaya bagi kesehatan manusia bahkan bisa berakibat fatal jika termakan oleh ayam, bebek, atau kucing.

Ratusan kilogram ikan dan cumi-cumi itu disita dari dua kapal berbendera Malaysia karena melakukan penjarahan ikan (illegal fishing) di perairan Aceh, Sabtu (2/2/2019) lalu. Pemusnahan barang bukti itu dilakukan setelah rampungnya pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP) atas dua tekong (nakhoda) dan tujuh anak buah kapal asal Malaysia yang diduga melanggar tapal batas perairan Indonesia saat menangkap ikan.

Atas dasar itu, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) PPS Kutaraja Lampulo bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh bersepakat untuk memusnahkan seluruh barang sitaan tersebut. Ada tiga alasan pemusnahan. Pertama, ikan dan cumi-cumi itu tak layak konsumsi karena mengandung bahan berbahaya. Kedua, pemusnahan dilakukan karena tak mungkin barang bukti yang sebagian besarnya sudah busuk itu dipertahankan. Ketiga, pemusnahan itu juga dimaksudkan agar hasil tangkapan yang tak layak konsumsi itu beredar di tengah masyarakat.

Nah, dilihat dari tujuan pemusnahan itu kita sangat setuju dan mendukungnya. Dengan demikian, masyarakat Aceh, khususnya warga Banda Aceh dan sekitarnya bisa terhindar dari kemungkinan mengonsumsi hasil tangkapan yang tak layak konsumsi itu.

Tindakan seperti ini sangat kita puji dan hendaknya tetap diterapkan dengan semangat dan tujuan yang sama untuk kasus-kasus illegal fishing lainnya. Apakah pelakunya nelayan asing maupun pelakunya nelayan domestik yang terbukti mengawetkan ikan, cumi-cumi, atau udang hasil tangkapannya dengan bahan pengawet berbahaya.

Negara, melalui Dirjen PSDKP dan Dinas DKP, harus senantiasa hadir bersama pihak kepolisian dan Satpol Air untuk melakukan koordinasi dalam penindakan setiap kejahatan illegal fishing maupun dalam pemusnahan hasil tangkapan yang tak layak dikonsumsi.

Kita tak ingin barang halal tapi diperoleh dengan cara ilegal dan diawetkan dengan bahan berbahaya dan beracun beredar di tengah masyarakat Aceh yang islami.

Idealnya, bahan makanan yang dikonsumsi masyarakat islami haruslah yang halalan thayibah dan tidak menimbulkan kemudaratan baik terhadap dirinya maupun orang lain.

Let's block ads! (Why?)

http://aceh.tribunnews.com/2019/02/18/ikan-ikan-beracun-harus-dimusnahkan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ikan-ikan Beracun Harus Dimusnahkan - Serambi Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.