"Dewan Keamanan (DK) PBB mengadakan pertemuan mengenai Palestina di Markas Besar PBB New York, tanggal 20 Februari 2019," demikian bunyi keterangan PTRI New York, Kamis (21/2/2019).
"Pertemuan bulanan DK PBB mengenai Palestina diwarnai pembahasan mengenai penutupan Temporary International Presence in Hebron (TIPH) secara sepihak oleh Israel," demikian lanjutan dari keterangan itu.
Dilansir situs Kemlu, TIPH terbentuk pada 1994 berdasarkan perjanjian antara Israel dan Palestina dan sebagaimana dimandatkan oleh Resolusi DK PBB 904. Sejak terbentuknya misi ini, TIPH telah menjadi mekanisme yang sangat penting untuk memastikan perlindungan bagi penduduk sipil Palestina di Hebron, terutama terhadap pelanggaran hukum humaniter dan HAM internasional. Karena itu, mempertahankan mandat TIPH sangatlah penting untuk menjaga situasi yang rawan dan mencegah meningkatnya kekerasan.
PTRI New York menyebut secara umum negara anggota DK PBB menyesalkan penutupan TIPH. Anggota DK PBB juga disebut menyampaikan keprihatinan akan keselamatan warga di Hebron.
Wakil Tetap RI untuk PBB, Duta Besar Dian Triansyah Djani, menegaskan pemerintah Indonesia mengecam keputusan sepihak Israel tersebut. "Mengecam penutupan misi pengawas internasional di Hebron oleh Israel, yang membahayakan warga Palestina. Masyarakat internasional perlu segera mengatasi situasi di Gaza yang sangat memprihatinkan," sebut Dian Triansyah Djani.
Hadir sebagai pemapar/briefers dalam pertemuan tersebut ialah Special Coordinator for the Middle East Peace Process Nicolay Mladenov dan Assistant Secretary General for Humanitarian Affairs and Deputy Emergency Relief Coordinator Ursula Mueller. Keduanya sempat memaparkan kondisi terkini wilayah pendudukan Palestina yang diwarnai kekerasan serta pelanggaran HAM oleh otoritas Israel dan warga pendatang Israel.
(gbr/imk)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Indonesia Kecam Langkah Israel Tutup Misi Pengawas Internasional di Hebron - detikNews"
Post a Comment