Search

Ini Konsekuensi Jika KPK Tak Bayar Denda Adat Rp 10 Triliun dari Masyarakat Adat Papua - Warta Kota

MASYARAKAT adat Papua yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu Bela Papua, menjatuhkan sanksi berupa denda adat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 10 triliun.

KPK dinilai oleh masyarakat adat Papua telah berupaya melakukan kriminalisasi dan pembunuhan karakter terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dan jajarannya, dalam peristiwa di Hotel Borobodur, Sabtu (2/2/2019) lalu.

Saat itu KPK berupaya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Papua dan jajarannya, yang sedang menggelar rapat evaluasi anggaran bersama DPRD Papua dan Kemendagri.

KPK Dijatuhkan Denda Adat Rp 10 Triliun karena Dinilai Berupaya Mengkriminalisasi Gubernur Papua

Namun, OTT yang dilakukan penyelidik KPK gagal, hingga berujung pelaporan adanya pengeroyokan terhadap penyelidik KPK di sana ke Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum Pemprov Papua Sfefanus Roy Rening mengatakan, putusan denda adat Rp 10 triliun kepada KPK ini ditandai dengan unjuk rasa oleh seribuan masyarakat adat Papua di depan Kantor Gubernur Papua, Rabu (13/2/2019) lalu.

Mereka memprotes upaya kriminalisasi KPK terhadap Gubernur Papua yang juga dianggap sebagai upaya pembunuhan karakter terhadap Gubernur Papua.

Kronologi Granat Meledak di Bogor, Dua Bocah Tewas

Karenanya, masyarakat adat berunjuk rasa sebagai bentuk dukungan terhadap Gubernur Papua, yang dinilai telah menjadi korban kesewenang-wenangan KPK.

"KPK dianggap telah mempermalukan Gubernur Papua Lukas Enembe yang merupakan salah satu kepala suku besar di wilayah hukum adat Papua. Masyarakat adat Papua marah karena harkat, martabat, dan wibawa pemimpin mereka telah direndahkan oleh KPK," tutur Sfefanus Roy Rening kepada Warta Kota, Minggu (17/2/2019).

Ia mengatakan, denda adat masih berlaku di Papua meliputi lima wilayah hukum adat yakni Ahim Ha, Lapago, Meepago, Mamta, dan Saeran.

Dana Penataan Kampung Kumuh di DKI Diserahkan ke Warga, PDIP Tanya Kerja SKPD Apa?

Denda adat ini kerap diterapkan masyarakat adat Papua untuk menyelesaikan sejumlah masalah di antara warga, mulai dari pencemaran nama baik, perkawinan, perebutan hak, hingga perang suku.

Let's block ads! (Why?)

http://wartakota.tribunnews.com/2019/02/18/ini-konsekuensi-jika-kpk-tak-bayar-denda-adat-rp-10-triliun-dari-masyarakat-adat-papua

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Konsekuensi Jika KPK Tak Bayar Denda Adat Rp 10 Triliun dari Masyarakat Adat Papua - Warta Kota"

Post a Comment

Powered by Blogger.