Search

Kasus SPAM PUPR, KPK Terima Lagi Pengembalian Uang Rp 1,7 Miliar - Tribunnews

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima pengembalian uang sejumlah Rp1,7 miliar dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR. 

"Terdapat tambahan pengembalian uang dari 3 orang PPK proyek SPAM di Kementerian PUPR sejumlah Rp1,7 miliar sehingga total pengembalian di bulan Februari ini adalah Rp4,7 miliar dari 16 orang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).

Tutur Febri, KPK menerima pengembalian tersebut dan menempatkannya sebagai bagian dari berkas perkara untuk para tersangka yang sedang diproses.

Hari ini KPK juga memeriksa PPK PPSM Lampung Ahmad Syafaruddin, PNS pada Kementerian PUPR Moh Ali Tasriep, Kasatker PAM Strategis Rahmsi Budi Siswanto dalam kasus tersebut.

"Penyidik hari ini mendalami proses pelaksanaan pengadaan proyek SPAM di sejumlah daerah yang terkait dengan tersangka," tutur Febri.

Selain itu, dari sejumlah saksi pengeluaran dari PT WKE yang diduga untuk menyuap sejumlah pejabat ke Kementerian PUPR juga terus dikembangkan.

"KPK kembali mengingatkan agar pejabat-pejabat di kementerian PUPR yang pernah menerima uang terkait dengan proyek penyediaan air minum ataupun proyek lainnya agar segera mengembalikan uang ke KPK. Hal tersebut akan menjadi bagian dari berkas perkara dan sikap kooperatif tersebut tentu dihargai secara hukum," tandas Febri.

Sebelumnya, KPK telah menerima pengembalian uang sejumlah Rp3 miliar dari 13 orang PPK pada proyek-proyek pembangunan SPAM pada Kementerian PUPR pada pekan kemarin tanpa bersedia menyebutkan nama atau identitas ke-13 orang tersebut.

Dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018, KPK menetapkan 8 orang tersangka di antaranya 4 petinggi perusahaan diduga sebagai pihak pemberi suap yakni Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kesuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2019/02/11/kasus-spam-pupr-kpk-terima-lagi-pengembalian-uang-rp-17-miliar

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kasus SPAM PUPR, KPK Terima Lagi Pengembalian Uang Rp 1,7 Miliar - Tribunnews"

Post a Comment

Powered by Blogger.