Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat baru 40 pejabat yang memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, persentase kepatuhan secara keseluruhan penyelenggara negara adalah 17 persen.
"LHKPN 2018 kewajiban pelaporannya Januari sampai Maret 2019. Ini seperti proses periodik laporan pajak," ungkap Febri di Jakarta, Minggu (24/2).
1. Tingkat kepatuhan DPR RI baru 7 persen
Khusus anggota DPR, lanjut Febri, angka kepatuhan pelaporan LHKPN baru mencapai 7 persen. Hal itu dapat dilihat lebih lengkap di website peta kepatuhan LHKPN.kpk.go.id. Febri tak menampik adanya indikasi ketakutan anggota DPR dalam melaporkan LHKPN.
"Itu ada kemungkinan, ya. Kemungkinan pertama yang sering terjadi pelaporan dilakukan di akhir, karena kan masih ada sebulan lagi. Kami imbau karena ini pencegahan tindak pidana korupsi, tidak perlu menunggu hari terakhir sampai 31 Maret misalnya, tapi sejak awal sudah melaporkan," ungkapnya.
Baca Juga: Daftar Tanah Milik Prabowo Menurut LHKPN
2. Ada pihak yang tidak berniat melaporkan LHKPN
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editors’ picks
Selain itu, Febri menduga, ada pihak-pihak yang tidak punya niat melaporkan LHKPN tersebut. Namun demikian, dia berharap pihak-pihak seperti itu semakin berkurang agar upaya pencegahan tindak pidana korupsi bisa berjalan maksimal.
"Kalau ada yang masih beralasan pengisian LHKPN sulit, saya kira itu mungkin alasan yang mengada-ngada ya. Sebab, proses perubahan dan perbaikan agar lebih sederhana terus-menerus kami lakukan. Tapi kalau masih ada yang butuh bantuan akan dibantu oleh KPK," kata dia.
3. Penyelenggara negara wajib mematuhi undang-undang
Febri menjelaskan, kewajiban melaporkan LHKPN diatur di Undang-undang 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Artinya, seorang penyelenggara negara wajib mematuhi undang-undang dan aturan turunan di bawahnya. Jika penyelenggara negara menjabat kepala daerah atau menjabat di eselon satu, bisa dijatuhi administrasi sesuai aturan berlaku.
"Kalau kemudian ada konteks politik saat ini, kepatuhan terhadap undang-undang itu tentu diharapkan juga menjadi salah satu pertimbangan masyarakat untuk memilih atau tidak memilih seseorang," kata Febri.
Baca Juga: KPK Imbau Publik Tak Pilih Lagi Anggota DPRD yang Malas Lapor LHKPN
https://www.idntimes.com/news/indonesia/indianamalia/kpk-catat-baru-40-pejabat-yang-laporkan-harta-kekayaanBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Catat Baru 40 Pejabat yang Laporkan Harta Kekayaan - IDN Times"
Post a Comment