"KPK berencana akan menyerahkan beberapa barang rampasan, ini tanah dan bangunan ke Kejaksaan Agung dan juga BNN, nilainya kurang lebih sekitar Rp 110 miliar," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/2/2019).
Penyerahan itu dilakukan di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jaksel. Aset Rp 110 miliar itu disebut yang berada di Jakarta, Bali dan Sumatera Utara.
"Penyerahan ini dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan eksekusi dilakukan sehingga kami berharap nantinya sinergisitas antara KPK dan penegak hukum yang lain, dalam konteks ini adalah Kejaksaan Agung, BNN, dan juga kepolisian juga pernah dilakukan agar semakin kuat," ucapnya.
"Ini sekaligus pesan bagi para pelaku korupsi, ketika sudah berhasil menumpuk uang hasil korupsi, dan kemudian menjualnya membeli aset dan memiliki aset-aset tertentu, ketika proses hukum dilakukan aset itu bisa dirampas untuk negara, dan kemudian dapat digunakan untuk kepentingan publik yang lebih luas," pungkasnya.
(zap/haf)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp 110 M ke Kejagung-BNN Besok - detikNews"
Post a Comment