Search

Pemprov Papua Serahkan Bukti Tas yang Disebut Diincar KPK ke Polisi - detikNews

Jakarta - Pemprov Papua mendatangi Polda Metro Jaya untuk penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap penyelidik KPK. Pemprov Papua membawa satu tas warna hitam sebagai barang bukti untuk penyelidikan kasus tersebut.

"Barang bukti yang akan diserahkan ke Krimsus hari ini ada tas ransel hitam, undangan rapat pertemuan di Borubudur dan risalah rapat," kata pengacara Pemprov Papua Stefanus Roy Rening kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2/2019).

Roy tiba di gedung Direktorat Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB. Ia hanya menyerahkan bukti ke penyidik terkait pelaporan pihaknya yang ditujukan kepada pegawai KPK.

"Saya sebagai kuasa hukum Pemprov Papua yang melaporkan kejadian pencemaran nama baik melalui UU ITE akan menyerahkan bukti sebagai bukti yang menurut kita telah terjadi pencemaran nama baik," ungkap Roy.

Roy menyebut bahwa teas tersebut sebelumnya diincar oleh penyelidik KPK pada saat rapat Pemprov Papua di Hotel Borobudur, Jumat (1/2) malam. Menurut Roy, penyelidik KPK mengincar tas tersebut karena dicurigai berisi uang.

"Tas ini adalah yang menjadi sasaran utama OTT malam itu--yang dipegang oleh saudara Nus Weya sebagai kabid anggaran--yang dicurigai berisi uang," jelasnya.

Padahal, menurutnya, tas itu hanya berisi dokumen dan tidak ada uang di dalamnya. Pada malam itu pula, pihak Pemprov Papua memperlihatkan tas tersebut di hadapan kedua penyelidik KPK.

"Ternyata Pak Nus itu langsung membuka tas itu di depan Gilang Wicaksono, dilempar di mukanya dan dilihat tidak ada barbuk. Artinya itu clear, satu," imbuhnya.

Simak Juga 'Kasus Penyelidik KPK Dianiaya Ada Progresnya?':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)

Let's block ads! (Why?)

https://news.detik.com/berita/d-4432891/pemprov-papua-serahkan-bukti-tas-yang-disebut-diincar-kpk-ke-polisi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemprov Papua Serahkan Bukti Tas yang Disebut Diincar KPK ke Polisi - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.