Search

Per Februari 2019, Baru 40 dari 524 Anggota DPR yang Laporkan LHKPN - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) anggota DPR hanya sebesar 7,63 persen. Data itu, menurut catatan KPK per 25 Februari 2019.

Dari total 524 anggota DPR RI yang wajib melaporkan LHKPN, hanya 40 orang yang sudah menyerahkan.

Sementara itu, sebanyak 484 anggota DPR lainnya belum menyerahkan LHKPN.

"Masih lebih 400-an ya saya kira anggota DPR yang belum melaporkan karena baru 40 yang sudah melapor sampai dengan saat ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putik KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).

Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12/2018). KPK kembali menetapkan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp34 miliar yang diduga bersumber dari hasil gratifikasi sejumlah proyek di Mojokerto. Sebelumnya KPK telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka suap Pengurusan Izin Pemanfaatan Ruang dan IMB sejumlah menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye.Indrianto Eko Suwarso Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12/2018). KPK kembali menetapkan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp34 miliar yang diduga bersumber dari hasil gratifikasi sejumlah proyek di Mojokerto. Sebelumnya KPK telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka suap Pengurusan Izin Pemanfaatan Ruang dan IMB sejumlah menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye.
DPR menjadi lembaga negara dengan tingkat kepatuhan terendah dari 7 bidang pemerintahan yang dicatat oleh KPK.

Keenam bidang pemerintahan lainnya terdiri dari eksekutif, yudikatif, MPR, DPD, DPRD, dan BUMN/BUMD.

Febri pun berharap jumlah tersebut meningkat hingga batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2019.

Baca juga: Ini Kepatuhan LHKPN di 7 Bidang Pemerintahan Per 25 Februari 2019

KPK, kata Febri, mengaku siap untuk membantu DPR demi meningkatkan presentase pelaporan LHKPN tersebut.

"Tadi dari koordinasi yang dilakukan, jika memang anggota DPR membutuhkan kami bisa datang. Jadi, nanti KPK bisa menugaskan tim khusus ke DPR untuk membantu proses pengisian tersebut," terangnya.

Berikut rincian tingkat kepatuhan di 7 bidang instansi pemerintah menurut data KPK:

1. Eksekutif: 18,54 persen

- Wajib lapor: 260.460

- Sudah lapor: 48.294

- Belum lapor: 212.166

2. Yudikatif: 13,12 persen

- Wajib lapor: 23.855

- Sudah lapor: 3.129

- Belum lapor: 20.726

3. MPR: 50 persen

- Wajib lapor: 2

- Sudah lapor: 1

- Belum lapor: 1

Baca juga: KPK Pelajari Kemungkinan Umumkan LHKPN Secara Lebih Rinci

4. DPR: 7,63 persen

- Wajib lapor: 524

- Sudah lapor: 40

- Belum lapor: 484

5. DPD: 60,29 persen

- Wajib lapor: 136

- Sudah lapor: 82

- Belum lapor: 54

6. DPRD: 10,21 persen

- Wajib lapor: 16.310

- Sudah lapor: 1.665

- Belum lapor: 14.645

7. BUMN/BUMD: 19,34 persen

- Wajib lapor: 27.855

- Sudah lapor: 5.387

- Belum lapor: 22.468


Let's block ads! (Why?)

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/25/21355681/per-februari-2019-baru-40-dari-524-anggota-dpr-yang-laporkan-lhkpn

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Per Februari 2019, Baru 40 dari 524 Anggota DPR yang Laporkan LHKPN - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.