INILAH, Bandung - Disdik gelar FGD Penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota Bandung tentang PPDB di aula SMPN 43 Bandung, Jumat (15/2/19).
Hadir Plt Kepala
Dinas Pendidikan Hikmat Ginanjar beserta jajaran, Kabid Penanggulangan Kemiskinan
Dinsosnangkis Dwi Markoniandi Sutisna, Kabid Pengelolaan Informasi Kependudukan
Wuryani, Perwakilan Inspektorat, Ketua Dewan Pendidikan Kota Bandung Kusmeni.
Juga diharidi
oleh stakeholder pendidikan, di antaranya
LSM GMBI, Forum Tata Kelola Pendidikan, Komite Sekolah, Asosiasi Komite Daerah
Kota Bandung (ASKIDA), Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI), Forum Aksi
Guru Indonesia, dan pemerhati pendidik
lainnya.
Dalam
pembukaannya, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Hikmat ginanjar
menyampaikan, bahwa Pemerintah Kota Bandung harus menyelenggarakan PPDB dengan
sistem zonasi sesuai dengan Permendikbud No 51 Tahun 2018.
“Semoga FGD yang melibatkan
berbagai unsur masyarakat ini dapat terlaksana dengan lancar dan memberikan
masukan-masukan baik bagi PPDB di Kota Bandung,” harap Hikmat.
Penerimaan
Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2019/2020 akan dilaksanakan pada bulan Mei
tahun ini. PPDB tahun ini lebih cepat dilaksanakan sesuai dengan Perintah
Permendikbud No 51 Tahun 2018.
Kemudian, Kabid
Penanggulangan Kemiskinan Dinsosnangkis Dwi Markoniandi menjelaskan, bahwa
setiap penduduk Kota Bandung dapat mengajukan diri untuk tercatat sebagai
penduduk miskin. Hanya saja pengajuannya membutuhkan proses.
Masyarakat
mengajukan ke kelurahan, kemudian kelurahan melakukan musyawarah kelurahan,
kemudian Dinsosnangkis merekap semua untuk dijadikan keputusan Wali Kota
Bandung untuk kemudian diajukan ke Kemensos.
Setelah
diverifikasi oleh Kemensos maka terbitlah Basis Data Terpadu (BDT). Terkait
data kemiskinan tersebut pada November dan Mei, jumlah penduduk miskin di Kota
Bandung itu sejumlah 19% dari penduduk Kota Bandung.
BDT adalah data
dari warga miskin yang ada di daerah tersebut yang dapat digunakan untuk
dimasukkan dalam program bantuan warga miskin. “BDT itu lengkap, nama, alamat,
pekerjaan, jumlah anak, terdata dengan rinci. Kami bisa mengetahui berapa
jumlah anak miskin di Kota Bandung,” jelas Dwi.
Dalam kesempatan
tersebut, Kabid Pengelolaan Informasi Kependudukan Wuryani pun menyampaikan
bahwa persyaratan kependudukan pada Raperwal PPDB tidak bertentangan dengan
aturan administrasi kependudukan. Kota Bandung sudah siap dengan data-data
kependudukan dan telah didukung oleh sistem yang baik.
Tercatat 18
masukan dari hadirin peserta FGD Penyusunan Raperwal PPDB tentu akan membantu
tim penyusun untuk menyempurnakan Rancangan Perwal PPDB bagi SD dan SMP tahun
2019 ini.
Di antaranya
masukan mengenai sosialisasi yang sangat detail bagi orang tua siswa PPDB,
pelibatan sekolah swasta dalam PPDB Online, sosialisasi kepada masyarakat bahwa
wajib belajar itu 9 tahun bisa di sekolah negeri maupun swasta.
Serta keinginan
kepala sekolah agar Disdik menjelaskan kepada masyarakat bahwa kepala sekolah
juga harus mengikuti perwal. “Kami menerima orang tua yang belum paham aturan,
memaksa masuk ke sekolah, mungkin dikiranya Kepala Sekolah tidak perlu
mengikuti aturan. Jangan sampai masyarakat suuzon kepada kami,” ujar Hikmat.
Masukan pun masuk
dari komite sekolah yang meminta agar komite sekolah dilibatkan dalam PPDB. Harapannya,
agar Basis Data Terpadu disinkronkan dengan aplikasi Dapodik, sampai hukuman
pidana bagi orang tua yang memalsukan data persyaratan PPDB.
“Kalo bisa jangan
hanya anaknya yang dikeluarkan jika orang tua melakukan pemalsuan data, mungkin
apakah bisa pasal dalam raperwal ini di-junto-kan ke aturan pidana agar hukuman
juga bisa bersifat pidana,” ujar Sukisto, peserta FGD.
Selain melaksanakan
FGD tatap muka, Dinas Pendidikan Kota Bandung pun membuka Uji Publik Rancangan Peraturan
Wali Kota secara daring. Raperwal dapat di akses melalui website Disdik dengan
alamat disdik.bandung.go.id mulai hari ini tanggal 15 hingga 19 Februari 2019
pukul 14.00.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Persiapan PPDB, Disdik Laksanakan FGD dan Uji Publik - Inilah Koran"
Post a Comment