Search

Proses PAW Anggota DPRD Provinsi Jambi Berlarut-larut - Gatra

 

Jambi, Gatra.com - Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston, yang juga tersangka kasus suap RAPBD Zumi Zola masih belum mau menanda tangani Pergantian Antar Waktu (PAW) satu anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Partai Hanura.

Berdasarkan Surat Keputusan DPP Hanura perihal Persetujuan PAW Anggota DPRD Provinsi Jambi terhadap Sertiansyah Buyung maka DPP menyetujui PAW tersebut dengan perolehan suara terbanyak kedua, menggantikan posisi Anggota DPRD sebelumnya Cek Man karena diberhentikan sebagai kader partai.

Kepada Gatra.com, Sertiansyah Buyung mengatakan alasan yang selalu diberikan Cornelis Buston masih terdapat masalah hukum sehingga belum dapat dilakukan proses PAW karena sedang dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jambi.

"Surat persetujuan PAW dari DPP dikirim pada Agustus 2018. 2 minggu kemudian, Cek Man mengajukan gugatan Partai Hanura ke pengadilan. Awalnya Kami ikuti yang menjadi alasan itu," katanya, Kamis (28/2).

Menurut Ketua DPC Partai Hanura Kota Jambi ini, gugatan yang dilayangkan Cekman sama sekali tidak ada hubungannya dengan proses dan subjek PAW. Padahal kalau mencermati isi UU MD3, salah satu alasan bisa dilakukan PAW kalau pindah ke partai politik lain dan diberhentikan. Ketua DPRD Provinsi Jambi wajib melakukan proses tersebut tanpa harus menunggu lama.

"Setelah gugatan itu selesai dan menyatakan bahwa Cek Man kalah di pengadilan, bunyi putusan itu kami antar ke DPRD pada 20 Februari 2019. Dan dia tetap tidak mau menandatangi dengan alasan yang bersangkutan akan mengajukan banding," katanya.

Ia pun mulai mencurigai ada indikasi main mata untuk menunda hal ini karena Cornelis dan Cekman adalah senasib dan sepenanggungan. Dalam hal ini, pihaknya juga menyayangkan tidak adanya respon Pemerintah Provinsi Jambi. "Sebenarnya Pemprov bisa mengambil alih karena sudah terlalu lama proses tersebut," katanya.

Untuk diketahui juga, Cornelis Buston dan Cekman adalah 2 di antara 13 orang yang dietapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang melibatkan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli. 12 orang dari DPRD Jambi dan satu di antaranya pihak swasta, Joe Fandy Yoesman alias Asiang.


Reporter Ramadhani

Editor: Rosyid

Let's block ads! (Why?)

https://www.gatra.com/rubrik/nasional/partai-politik/394771-Proses-PAW-Anggota-DPRD-Provinsi-Jambi-Berlarut-larut

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Proses PAW Anggota DPRD Provinsi Jambi Berlarut-larut - Gatra"

Post a Comment

Powered by Blogger.