
"Sampai saat ini 37 orang PPK di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM di sejumlah daerah, telah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK dengan nilai total Rp 14,8 milyar, USD 128.500, dan SGD 28.100," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (19/2/2019).
Febri mengatakan menghargai niat beberapa orang yang mengembalikan uang tersebut. Dia juga menegaskan uang tersebut disita untuk kemudian dimasukkan ke berkas perkara.
"KPK menduga masih ada penerimaan lain yang diterima pejabat di Kementerian PUPR terkait proyek ini. Oleh karena itu, kami imbau agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait kasus ini dapat bersikap kooperatif mengembalikan uang ke KPK," katanya.
KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Budi Suharto, Dirut PT WKE; Lily Sundarsih, Direktur PT WKE; Irene Irma, Direktur PT TSP; dan Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP, yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Dugaan suap itu disebut KPK diterima dengan besaran yang bervariasi oleh empat orang pejabat pembuat komitmen (PPK) tiap proyek, yaitu:
1. Anggiat Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satker SPAM Strategis/ PPK SPAM Lampung diduga menerima Rp 350 juta dan USD 5.000 untuk pembangunan SPAM Lampung dan Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3 Jawa Timur
2.Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa diduga menerima Rp 1,42 miliar dan SGD 22.100 untuk SPAM Katulampa
3.Teuku Moch Nazar selaku Kepala Satker SPAM Darurat diduga menerima Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulteng
4. Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba-1 diduga menerima Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba-1.
(zap/dhn) https://news.detik.com/berita/d-4435227/total-kpk-terima-rp-148-miliar-dari-kasus-suap-proyek-air-minum
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Total KPK Terima Rp 14,8 Miliar Dari Kasus Suap Proyek Air Minum - detikNews"
Post a Comment