Search

Denny Indrayana: MK Berpeluang Selamatkan Jutaan Suara Rakyat - Okezone

JAKARTA - Advokat Senior INTEGRITY, Denny Indrayana mengatakan, menghangatnya kontestasi Pemilu 2019 adalah suatu keniscayaan, serta konsekwensi dari berbedanya pilihan dari para pendukung, utamanya dalam Pilpres 2019. Namun, pada saat yang sama, potensi konflik harus dicarikan solusinya. Menurut UUD 1945, solusi konstitusional ada pada Mahkamah Konstitusi (MK), yang berwenang menguji konstitusionalitas undang-undang, serta menyelesaikan sengketa hasil pemilu.

Kedua kewenangan strategis tersebut menyebabkan MK berkesempatan emas untuk menjadi pintu solusi dari potensi krisis konstitusional Pemilu 2019.

BERITA TERKAIT +

Terkait pengujian UU Pemilu, MK kembali berpeluang menyematkan hilangnya jutaan suara pemilih. Setelah di tahun 2009, melalui putusan bersejarah Nomor 102/PUU-VII/2009, MK menyelamatkan jutaan suara pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, kali ini MK kembali berpeluang untuk menyelamatkan jutaan suara rakyat karena belum memiliki KTP elektronik, terlambat mendaftar pindah TPS 30 hari menjelang 17 April, kehilangan hak memilih dalam pileg karena pindah lokasi memilih, ataupun mencegah pertanyaan keabsahan penghitungan suara karena melebihi batas waktu yang ditetapkan UU Pemilu, yaitu selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara.

Denny Indrayana

“Semua isu konstitusionalitas UU Pemilu itu telah dimohonkan pengujian melalui INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society). MK harus diapresiasi karena langsung mendaftarkan permohonan yang diajukan pada Selasa, 5 Maret 2019 tersebut dengan Nomor 20/PUU-XVII/2019. Gerak cepat MK tersebut menunjukkan kebijakan dan pemahaman yang mendalam akan urgensi memutus perkara tersebut secara cepat sekaligus akurat, sekali lagi, untuk menyelamatkan jutaan suara rakyat,” ujar Denny dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Minggu (10/3/2019).

(Baca juga: Menyelamatkan Suara Rakyat dalam Pemilu 2019 dengan Solusi Three in One)

Tidak hanya mendaftarkan secara cepat, lanjut Denny, MK juga langsung mengagendakan Pemeriksaan Pendahuluan pada Kamis, 14 Maret 2019, Pukul 13.30 WIB, jauh lebih cepat dari batas waktu 14 hari sejak pendaftaran dilakukan.

“Dengan berbagai langkah akseleratif yang dilakukan MK tersebut, INTEGRITY berharap MK juga berkenan memutus perkara lebih awal, sebelum pemungutan suara 17 April 2019. Apalagi langkah percepatan itu juga dimungkinkan secara hukum acara, dan telah dilakukan MK saat memutus perkara 102 tahun 2009 di atas. Salah satunya dengan mengutip Pasal 54 UU MK, yang mengargumentasikan persidangan MK tidak wajib mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR, sehingga dapat lebih cepat diputuskan,” ujarnya.

Di samping berpeluang menjadi solusi yang menyelamatkan jutaan suara rakyat, kata Denny, MK juga berkesempatan untuk menjadi jalan keluar bagi kemungkinan konflik antara peserta pemilu. Kewenangan MK untuk memutus sengketa hasil pilpres dan pileg, adalah kanal konstitusional yang harus dimanfaatkan untuk meredam potensi konflik pasca pemungutan suara. MK telah melaksanakan dengan baik fungsi itu di tahun 2004, 2009, dan 2014; serta perlu kita dukung untuk kembali berperan sebagai lembaga yang solutif dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu 2019.

Untuk dapat sukses menjalankan fungsi pemutus sengketa hasil Pemilu 2019, MK harus menjadi lembaga yang berwibawa dan dihormati. Maka, proses pemilihan 2 orang hakim konstitusi yang sebentar lagi akan memasuki tahap akhir pengambilan keputusan di Komisi Hukum DPR, harus dipastikan menghasilkan hakim konstitusi yang terbaik.

“Minggu depan ini, setelah selesai masa reses di DPR, proses musyawarah atau voting pemilihan hakim konstitusi perlu dikawal oleh publik agar menghadirkan 2 orang hakim konstitusi yang imparsial, dan profesional, sehingga memenuhi syarat “negarawan” sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” ujarnya.

(qlh)

Let's block ads! (Why?)

https://news.okezone.com/read/2019/03/10/605/2028011/denny-indrayana-mk-berpeluang-selamatkan-jutaan-suara-rakyat

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Denny Indrayana: MK Berpeluang Selamatkan Jutaan Suara Rakyat - Okezone"

Post a Comment

Powered by Blogger.