Search

Dirut Krakatau Steel Kaget Direkturnya Di-OTT KPK: Jajaran Direksi Baik - detikNews

Jakarta - Direktur Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro terjerat kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Krakatau Steel. Dirut PT Krakatau Steel Silmy Karim mengaku kaget.

"Saya selaku pimpinan dan rekan kerja sangat prihatin dan ini tentunya kita tidak ingin terjadi. Kita cukup kaget. Terus terang, jajaran direksi sangat baik dan kompak dalam membangun kembali kejayaan Krakatau Steel," kata Silmy dalam konferensi pers di Gedung Krakatau Steel, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (24/3/2019).


Meski kaget, Silmy menegaskan pihaknya mendukung langkah KPK dalam penegakan hukum. Dia sekali lagi menegaskan PT Krakatau Steel akan kooperatif dengan KPK.
"Tapi daripada itu, kita juga mendukung apa yang dilakukan oleh KPK karena biar bagaimanapun juga penegakan hukum di negara hukum ini juga merupakan salah satu tonggak yang dibawa oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan sebagai bagian dari dasar kita dalam membangun negara. Kita sangat berupaya dan akan terus berupaya bagaimana menjalankan Krakatau Steel ini dengan sebaik-baiknya, dengan mengedepankan norma-norma yang berlaku dan aturan main yang juga berlaku, baik dari sisi internal, kementerian BUMN maupun perundang-undangan yang ada," ucap Silmy.

"Kita akan kooperatif di mana kita mendukung apapun yang kiranya dilakukan oleh KPK agar ini juga menjadi satu titik untuk percepatan dalam hal pembenahan. Saya berdiskusi kepada rekan-rekan, tidak hanya jajaran direksi tapi juga di jajaran manajemen untuk menjadikan ini titik di mana untuk melakukan percepatan pembenahan di Krakatau Steel," tegasnya.


Sebelumnya, Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kraktau Steel. KPK menduga Kuncoro menggunakan perantara bernama Alexander Muskitta untuk menerima suap.

Ada dua pihak yang ditengarai menjadi penyuap Kuncoro yakni Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro. Keduanya disebut KPK menjanjikan fee 10 persen kepada Kuncoro dari dua proyek dengan nilai masing-masing Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.

Kuncoro dan Alexander selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Kenneth dan Kurniawan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(gbr/tor)

Let's block ads! (Why?)

https://news.detik.com/berita/d-4481088/dirut-krakatau-steel-kaget-direkturnya-di-ott-kpk-jajaran-direksi-baik

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dirut Krakatau Steel Kaget Direkturnya Di-OTT KPK: Jajaran Direksi Baik - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.