POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Penuntut Umum Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Maumere di Pulau Flores, NTT akhirnya menyampaikan tuntutanya dalam sidang kasus dugaan pemerkosaan oleh Ayah Kandung terhadap putrinya berusia 12 tahun, Rabu (13/3/2019) siang di Pengadilan Negeri (PN) Maumere.
"Terdakwa AS (48) dituntut 19 tahun penjara dan membayar denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cornelis S.Oematan,S.H, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Maumere.
• Bandara Adisutjipto Ditutup Sementara, Empat Penerbangan Ini Terkena Dampak
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Consilia Ina Palang Ama, S.H, anggota Majelis Hakim, Dodi Efrizon, S.H,dan Arief Mahardika, S.H, terdakwa AS diam menyimak membaca tuntutan setebal 15 halaman.
JPU Cornelis menegaskan, terdakwa sebagai ayah kandung korban telah terbukti melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak dibawa umur. Sidang akan dilanjutkan Senin (18/3/2019) mendengarkan pleidoi dari penasehat hukum terdakwa.
• Ini Jumlah SMA/SMK yang Mengikuti UNBK/UNKP 2019
Sidang perdana kasus ini dimulai Senin (18/2/2019) dengan agenda penyampaian dakwaan oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Maumere dan pemeriksaan saksi-saksi. JPU menghadirkan saksi korban, ibu korban dan kakak saksi korban.
Terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eginius Mo'a)
http://kupang.tribunnews.com/2019/03/13/pemerkosa-anak-kandung-dituntut-19-tahun-penjaraBagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerkosa Anak Kandung Dituntut 19 Tahun Penjara - Pos Kupang"
Post a Comment