Search

Romahurmuziy, Ketum Parpol Kelima yang Jadi Tersangka KPK - detikNews

Jakarta - Deretan nama ketua umum partai politik yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertambah. Ketua Umum PPP M Romahurmuziy menjadi ketum parpol kelima yang terjerat KPK.

Pria yang akrab disapa Rommy ini ditangkap KPK di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 15 Maret 2019, sekitar pukul 09.00 WIB hari ini. "Benar," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Barung Mangera saat dimintai konfirmasi.

Rommy kini tengah diperiksa di Mapolda Jatim. Dalam sebuah OTT, tim KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap.

Ketum parpol pertama yang dijerat oleh KPK adalah Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Pada 30 Januari 2013, KPK mengumumkan Luthfi Hasan Ishaaq yang saat itu menjabat Presiden PKS sebagai tersangka kasus suap impor daging untuk tahun 2013. Sekitar satu jam setelah pengumuman tim KPK langsung menjemput Luthfi, yang saat itu tengah memimpin rapat di DPP PKS.

Luthfi langsung ditangkap karena kasus suap impor daging ini terkuak dari proses operasi tangkap tangan. Luthfi ditangkap KPK dengan dugaan menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan kuota impor daging pada Kementerian Pertanian. Dia divonis 16 tahun penjara. Oleh MA, hukuman untuk Luthfi ditambah jadi 18 tahun penjara.

Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum yang ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan gratifikasi berupa Toyota Harrier dari Adhi Karya pada 22 Februari 2013. Pemberian itu terkait dengan proyek Hambalang.

Anas ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi. Anas jadi tersangka berkat 'nyanyian' Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin di kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games.

Anas kemudian ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan. Penyidik mengirim Anas Urbaningrum untuk menjadi penghuni Rutan KPK. "Terima kasih karena hari ini ditahan. Yang tanda tangan penahanan Abraham Samad, terima kasih kepada Abraham Samad," kata Anas di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jumat (10/1/2014).

Bagi KPK, ini merupakan hadiah tahun baru dari mereka untuk rakyat Indonesia. "Ini tahun baru 2014, ini hadiah untuk rakyat," kata jubir KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Jumat (10/1/2014).

Anas kemudian divonis 8 tahun penjara oleh pengadilan yang kemudian ditingkatkan oleh Mahkamah Agung jadi 14 tahun penjara.

Ada pula Ketum PPP Suryadharma Ali, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada 22 Mei 2014.

Suryadharma ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (10/4/2015). Dia ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama,

"Saya merasa diperlakukan tidak adil," tegas Suryadhama. Dia merasa tidak ada kerugian negara dalam proses haji.



Pada 11 Januari 2016, Suryadharma dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar. Suryadharma terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Lalu, divonis 6 tahun penjara diperberat oleh pengadilan tinggi menjadi 10 tahun penjara.

KPK juga menetapkan Setya Novanto jadi tersangka dalam kasus e-KTP. Novanto merupakan Ketum Golkar sejak 2016.

Penetapan tersangka Novanto ini diumumkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Novanto adalah tersangka keempat dalam kasus ini. "Saudara Setya Novanto melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengkondisikan pengadaan barang dan jasa KTP elektronik," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di KPK.

Novanto pun ditahan KPK. KPK resmi mengeluarkan surat perintah penahanan untuk Setya Novanto. "Terkait dengan proses penahanan, KPK melakukan penahanan terhadap SN (Setya Novanto)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2017).

Novanto divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Yanto membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

Terbaru, KPK menangkap Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Surabaya. Saat ini Rommy sedang berada di Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan awal.

"Benar," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Barung Mangera saat dimintai konfirmasi.

KPK membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur (Jatim). Saat ini mereka yang ditangkap--termasuk Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy--sedang diperiksa di Mapolda Jatim. "Betul ada giat KPK di Jatim. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPK, bertempat di Polda Jatim," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Jumat (15/3/2019).

"Statusnya akan ditentukan sesuai KUHAP setelah selesai pemeriksaan. Tunggu konpers (konferensi pers) lanjutannya di KPK nanti malam atau besok pagi," sebut Agus.

KPK setelah gelar perkara menetapkan Romahurmuziy sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Muafaq diduga memberi duit Rp 50 juta pada Jumat (15/3) ke Rommy, sedangkan Haris diduga menyetor duit Rp 250 juta ke Rommy pada 6 Februari 2019.

"Diduga terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS dalam proses seleksi jabatan tinggi Kementerian Agama RI tersebut," kata Syarif.

Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saksikan juga video 'Jadi Tersangka, Rommy Bakal Diberhentikan PPP!':


(aan/dhn)

Let's block ads! (Why?)

https://news.detik.com/berita/d-4470229/romahurmuziy-ketum-parpol-kelima-yang-jadi-tersangka-kpk

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Romahurmuziy, Ketum Parpol Kelima yang Jadi Tersangka KPK - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.