
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan timnya sudah memantau Rommy berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat. OTT digelar setelah KPK mendapat informasi bakal dilakukannya penyerahan uang kepada Romahurmuziy di Hotel Bumi Surabaya sekitar pukul 07.00 WIB, Jumat (15/3).
"Saya perlu jelaskan tim KPK sebenarnya sangat berhati-hati. Untuk menyampaikan melalui temannya beliau (Rommy) agar tidak menimbulkan kegaduhan di restoran, ruang makan, beliau (Rommy) untuk diminta keluar (dari) tempat itu karena ingin bertemu," ujar Syarif di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).
Namun Rommy, sambung Syarif, pergi ke tempat lain saat diminta keluar dari hotel. Tim KPK, yang berada di belakang Rommy, berhasil membuntutinya.
"Tapi memang beliau pergi (ke) tempat lain, bukan datang menemui (tim KPK). Itu juga salah satu bukti KPK tidak menjebak yang bersangkutan, yang akhirnya bisa diikuti," kata Syarif.
Sebelumnya, saksi mata di lokasi hotel itu mengatakan melihat seorang pria keluar dari pintu keluar Hotel Bumi Surabaya pada Jumat (15/3). Pria itu lalu diikuti beberapa orang lainnya yang mengejar.
"Jam 8-an lihat orang lari keluar dari situ. Saya posisi di sini (di seberang hotel). Ada yang ngejar, sekitar 5 orangan," kata seorang petugas Linmas Surabaya yang sedang menjaga JPO (jembatan penyeberangan orang) di seberang Hotel Bumi, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Jumat (15/3).
Petugas Linmas wanita yang enggan disebutkan namanya tersebut juga mendengar ada keributan di lokasi. Dia juga mendengar ada suara ramai orang-orang yang berteriak hendak menangkap.
"Iya rame gitu, denger teriakan juga," lanjutnya.
Romahurmuziy menjadi tersangka suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag). Selain Rommy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin menjadi tersangka suap perkara tersebut.
Muafaq diduga memberi duit Rp 50 juta pada Jumat (15/3) ke Rommy, sedangkan Haris diduga menyetor duit Rp 250 juta ke Rommy pada 6 Februari 2019.
"Diduga terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS dalam proses seleksi jabatan tinggi Kementerian Agama RI tersebut," kata Syarif.
Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saksikan juga video 'PPP akan Ambil Sikap, Bahas Nasib dan Pengganti Rommy':
(fai/fdn) https://news.detik.com/berita/d-4470190/romahurmuziy-diduga-tak-kooperatif-saat-ott-lalu-dikejar-kpk
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Romahurmuziy Diduga Tak Kooperatif saat OTT, Lalu Dikejar KPK - detikNews"
Post a Comment