Search

Tunggak PBB Hingga Rp 8,6 M, 18 Wajib Pajak Diberi Surat Paksa - Jawa Pos

JawaPos.com - Suku Badan Pelayanan Pajak dan Retrebusi Daerah (Suban PRD) Jakarta Barat menyerahkan surat paksa kepada 18 Wajib Pajak (WP), Selasa (19/3). Belasan WP menunggak kewajiban Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) sejak beberapa tahun lamanya dengan nilai tunggakan sekitar Rp 8,6 miliar lebih.

Penyerahan surat paksa dipimpin oleh Kasuban Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Barat, Hendarto kepada perwakilan satu WP PBB P2 bersama juru sita yang didampingi petugas Satpol PP dan kepolisian.

Hendarto mengatakan, pihaknya menerbitkan surat paksa kepada 18 WP yang menunggak penyetoran PBB P2 sejak beberapa tahun lamanya dengan nilai tunggakan sekitar Rp 8,6 miliar lebih. "Total tunggakan PBB P2 ini belum termasuk penambahan sanksi denda sebesar dua persen setiap bulan sesuai aturan yang berlaku," ujar Hendarto, Selasa (19/3).

Ia mengungkapkan, penerbitan surat paksa merupakan tahapan penagihan aktif. Sebelumnya, surat imbauan maupun pemasangan plang sesuai aturan yang berlaku juga telah dilaksanakan.

"WP yang telah menerima surat paksa ini diberikan waktu selama dua hari ke depan untuk menunaikan pembayaran tunggakan PBB P2. Apabila tidak dipatuhi, kami akan menyita dan melelang objek. Dana hasil lelang selanjutnya untuk membayar kewajiban ke kas daerah," ungkapnya

Ia optimis setelah surat paksa diserahkan, belasan WP PBB P2 akan menyetorkan tunggakan ke kas daerah. "Pajak yang disetorkan oleh warga ke kas daerah untuk membiayai pembangunan di Ibukota,"pungkasnya.

Editor           : Bintang Pradewo

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/jpg-today/19/03/2019/tunggak-pbb-hingga-rp-86-m-18-wajib-pajak-diberi-surat-paksa

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Tunggak PBB Hingga Rp 8,6 M, 18 Wajib Pajak Diberi Surat Paksa - Jawa Pos"

Post a Comment

Powered by Blogger.