PEMERINTAH telah menerbitkan aturan baru yang mengatur tentang penerimaan siswa TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Aturan baru ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang ditandatangani Mendikbud Muhadjir Effendy pada 31 Desember 2018.
Ya, aturan itu menunjukkan syarat dan cara agar anak berusia dibawah 6 tahun dapat diterima masuk sekolah dasar (SD).
Permendikbud ini menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.
Disebutkan dalam Permendikbud itu, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun.
Khusus untuk SMK, tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
Selanjutnya, penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.
• Masa Tenang, Alat Peraga Kampanye di Kota Bekasi Dibersihkan
• Kabar Ahok Terbaru Muncul Lewat Video, Alasan Ahok BTP Pilih Gabung PDIP
• Distribusi Logistik Pemilu 2019 di Kabupaten Tangerang Sudah Sampai Tingkat Kecamatan
• Berita Foto: Meriahnya Konser Putih Bersatu 01 Jokow-Maruf di GBK Senayan
• Live Streaming dan Siaran Langsung MotoGP Amerika di Trans 7: Marquez Terdepan, Rossi, dan Crutchlow
PERSYARATAN
Jenjang TK:
Suasana lomba mewarnai anak-anak TK Gugus Tiara Asoka (Bangka Pos/Putrie Agusti Saleha)
Taman kanak-kanak.
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A;
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Aturan Baru Masuk SD Dikeluarkan Menteri, Dibawah 6 Tahun Boleh Masuk SD, Ini Cara dan Syaratnya - Warta Kota"
Post a Comment