
"Dalam perkara sebelumnya banyak dijumpai alat bukti berupa berita acara penghitungan suara yang tidak ditandatangani oleh saksi-saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tidak adanya tanda tangan para saksi dalam berita acara bukan berarti penghitungan suara tersebut menjadi tidak sah," kata Aswanto sebagaimana dilansir website MK yang dikutip detikcom, Minggu (14/4/2019).
Selanjutnya Aswanto mengingatkan syarat-syarat dapat dibukanya kotak suara di mana persoalan ini pernah terjadi dalam sengketa pilkada serentak 2017. Kemudian, jika ada caleg yang mendalilkan perolehan suara di TPS, maka yang harus menjadi bukti adalah dokumen resmi yang berasal dari KPU.
Aswanto membagi pengalamannya dalam menangani sengketa hasil pemilu legislatif 2014. Saat itu, dirinya bersama hakim konstitusi Maria Farida Indrati dan hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi sempat dipersoalkan ke Dewan Etik MK karena dinilai lalai dalam membuat putusan.
Pelapor dalam laporannya mengatakan putusan yang dibuat oleh panelnya tidak mencantumkan siapa yang berhak mendapatkan kursi.
"MK dalam sengketa pemilu legislatif hanya memutus penghitungan suara yang benar, sementara untuk penetapan kursi merupakan kewenangan KPU," kata Aswanto menegaskan.
Selanjutnya, Aswanto menjelaskan perbedaan lain dalam penanganan sengketa hasil penghitungan perolehan suara antara pilkada dan pemilu legislatif. Menurutnya, perkara perselisihan hasil pemilu legislatif tidak dibatasi oleh selisih perolehan suara seperti yang berlaku dalam pilkada.
Aswanto mengingatkan, KPU telah mencoret 300 caleg dari sebelas partai yang tersebar di berbagai provinsi dan hal tersebut juga berpotensi akan menjadi perkara di MK. Aswanto mengungkapkan, ada keadaan psikologis dari para caleg yang kalah belum puas jika belum diputus oleh MK.
Oleh sebab itu, Aswanto meminta panitera pengganti MK harus teliti dalam membedakan berkas-berkas dokumen yang digunakan dalam pilkada dengan pemilu legislatif dan pemilu Presiden/Wakil Presiden.
Tonton juga video Amien Rais: Dulu Kita Bisa Reformasi karena People Power!:
(asp/rvk) https://news.detik.com/berita/d-4510202/mk-petakan-jenis-jenis-konflik-pemilu-yang-berpotensi-digugat
Bagikan Berita Ini
0 Response to "MK Petakan Jenis-jenis Konflik Pemilu yang Berpotensi Digugat - detikNews"
Post a Comment