
"Kemudian yang kedua tentunya kita berharap kalau nanti ada teman-teman yang tidak puas dengan hasil suara ini menggunakan mekanisme yang ada. Mekanisme itu harus sesuai ketentuan yang berlaku," kata Irjen Gatot kepada wartawan di Gudang Logistik KPU, Jalan Karang Satria, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (23/4/2019).
Kapolda mengatakan masyarakat bisa mengadu ke Bawaslu hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan sengketa soal hasil pemungutan suara yang sudah lalu.
Kapolda mengimbau tidak menggunakan cara inkonstitusional untuk menyelesaikan sengketa soal pemilu ini.
"Karena dalam suatu negara demokrasi, kalau ada bukti-bukti atau ada temuan-temuan, silakan diajukan sesuai dengan aturan yang berlaku, tapi tidak dengan cara-cara yang inkonstitusional," tuturnya.
Lebih lanjut, Kapolda juga mengimbau masyarakat agar menyudahi permusuhan karena persoalan beda pilihan. Masyarakat diminta untuk menjalin persatuan demi kesatuan bangsa Indonesia.
"Kita jagalah bangsa ini, kita sudah menjaga kegiatan ini dengan aman dan damai jangan sampai nanti juga berakhir dengan perpecahan. Kesatuan dan persatuan bangsa itu lebih penting dari semuanya, pemilu ini adalah sarana kita untuk memilih pemimpin bangsa, tapi setelah itu ayo perbedaan-perbedaan yang dulu ada yang dulu mendukung si A dan si B, ayo kita bersatu kembali mendukung Indonesia," tandasnya.
Saksikan juga video 'TGB: Jika Keberatan Hasil Pemilu, Silakan Laporkan ke DKPP':
(mea/mea) https://news.detik.com/berita/d-4521941/kapolda-metro-imbau-tempuh-jalur-hukum-jika-tak-puas-hasil-pemilu
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kapolda Metro Imbau Tempuh Jalur Hukum Jika Tak Puas Hasil Pemilu - detikNews"
Post a Comment