Search

Kasus Jasa Angkut Pupuk : KPK Kantongi Identitas Pemberi Gratifikasi Bowo Sidik - Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi pihak lain yang diduga memberi gratifikasi kepada anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.

Dalam kasus jasa angkut pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Bowo Sidik diduga tak hanya menerima suap dari PT HTK sejumlah Rp1,5 miliar. 

Politikus Golkar itu juga diduga telah menerima Rp6,5 miliar dari pihak lain, sejalan dengan penyitaan uang senilai Rp8 miliar di kantor PT Inersia dalam 84 kardus yang terbagi ke dalam 400 ribu amplop.

"Kami menduga ada pemberi lain sekitar Rp6,5 miliar [kepada Bowo Sidik]. Saat ini sedang ditelusuri lebih lanjut. KPK sudah mengidentifikasi siapa pihak-pihak tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (5/4/2019).

Lembaga antirasuah memang tak akan hanya berhenti di tiga tersangka. Selain Bowo, dua tersangka lain yang terjerat adalah seorang swasta dari PT Inersia bernama Indung dan Manager Marketing PT HTK, Asty Winasti, yang diduga sebagai pemberi.

Penelusuran pihak lain itu pun termasuk mencermati barang bukti yang telah disita KPK di sejumlah tempat, satu di antaranya adalah kantor PT Pupuk Indonesia (Persero) selaku holding dari PT Pilog. 

"Penggeledahan juga sudah kami lakukan di Pupuk Indonesia. Itu artinya, ada bukti-bukti yang kami duga berada di lokasi tersebut, nanti tentu kami pelajari lebih lanjut," katanya.

Febri mengaku tim penyidik KPK saat ini tengah mendalami awal proses pembentukan MoU antara PT Pilog dan PT HTK. Bagaimanapun, ujar Febri, underline transaksi dari kasus ini adalah MoU antara kedua perusahaan tersebut. 

Lagi pula, dia beralasan bahwa Pilog selaku anak usaha masih berafiliasi dengan Pupuk Indonesia. Sehingga KPK telah meminta keterangan dari Direktur Utama PT Pilog Ahmadi Hasan dan Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Achmad Tossin.

Tak hanya itu, proses komunikasi antara Bowo dan pihak yang terlibat pun tak luput dari penyidikan KPK.

"Karena kami duga PT HTK mendekati BSP [Bowo Sidik Pangarso] agar kerja sama terjadi lagi. Kami dalami deal-nya bagaimana. Ini terus menerus [didalami]," ujarnya. 

Menilik ke belakang, perkara ini bermula dari perjanjian kerja sama penyewaan kapal antara PT HTK dan Pilog yang sudah dihentikan.

Tetapi, terdapat upaya-upaya agar kapal PT HTK selaku cucu perusahaan PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk., dapat digunakan kembali untuk kepentingan penyaluran pengantaran pupuk PT Pupuk Indonesia (Persero), holding dari perusahaan Pilog.

Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik, selaku anggota DPR Komisi VI yang mengurusi bidang perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM & BUMN, serta standardisasi nasional.

Singkatnya, terjadi kesepakatan melalui MoU antara Pilog dan PT HTK pada 26 Februari 2019. Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kembali kapal milik PT HTK yang digunakan oleh Pilog.

Setelah kesepakatan itu, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima perusahaan itu sejumlah US$2 per metrik ton.

Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana beberapa waktu lalu mengatakan kesepakatan jasa angkut dengan PT HTK sebelumnya pernah terjalin pada 2018. Kemudian, MoU memang kembali dilakukan pada 2019.

Namun, kerja sama jasa angkut yang pertama diakui sempat terhenti lantaran tidak dibutuhkan lagi.

"Karena di Gresik sudah ada pabrik amoniak baru. Jadi tidak lagi memerlukan kapal untuk mengangkut amoniak ke Gresik," katanya kepada Bisnis, Jumat (29/3/2019).

Wijaya mengaku kerja sama dengan PT HTK adalah kontrak kerja sama biasa atau business as usual. Menurut dia, tidak semua kontrak kerja sama anak perusahaan dengan pihak lain harus lapor kepada induknya. Namun, PT Pupuk Indonesia selaku holding turut memberikan pengawasan.

Wijaya juga mengaku Direktur Utama PT Pilog Ahmadi Hasan dan Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Achmad Tossin memang bergegas menuju ke Gedung Merah Putih KPK sesuai permintaan KPK waktu itu.

Kedua petinggi itu, lanjut dia, hampir 24 jam diperiksa KPK sebagai saksi. Dia tidak tahu persis apa isi pemeriksaan tersebut. Kemungkinan besar adalah klarifikasi.

"Yang jelas kita kooperatif sebab saat dimintai keterangan oleh KPK saat itu, bukan berarti sudah selesai," katanya.

Di lain pihak, manajemen PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk., turut angkat bicara terkait kasus yang melibatkan salah satu marketing manager dari cucu perusahaannya.

Perusahaan milik Tommy Soeharto itu pada intinya menyampaikan bahwa PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS) berperan bukan sebagai pemilik kapal dan operasional, namun sebagai Investment Holding. 

Direktur Utama HITS Budi Haryono menyatakan salah satu unit usaha dan pemilik beberapa kapal yang berada di bawah PT HTK adalah cucu perusahaan yang bernama PT Hutama Trans Kencana.

"[Perusahaan] memiliki kapal tanker kimia gas yang menyumbang 2,89% dari pendapatan Perseroan di 2018," ujarnya dalam keterangan kepada Bursa Efek Indonesia, Rabu (2/5/2019).

Pihaknya mengaku sangat prihatin dengan kejadian yang mengejutkan dan di luar perkiraan perseroan.

Dalam menghadapi permasalahan ini, ujar dia, perseroan sangat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya pada KPK. 

Let's block ads! (Why?)

https://kabar24.bisnis.com/read/20190406/16/908565/kasus-jasa-angkut-pupuk-kpk-kantongi-identitas-pemberi-gratifikasi-bowo-sidik

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Jasa Angkut Pupuk : KPK Kantongi Identitas Pemberi Gratifikasi Bowo Sidik - Bisnis.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.