"Kami memang masih fokus pada pengisian jabatan, untuk prosedurnya seperti apa. Jadi pengetahuan para saksi bagaimana pengisian jabatan di Kemenag. Kalau mereka pansel tentu dijelaskan apa yang sudah dilakukan sesuai prosedur yang ada," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).
Selain Nur Syam, KPK juga memeriksa 3 anggota Pansel Jabatan Tinggi di Kemenag, yaitu Farah Yuliana, Septian Saputra, dan Fiestyo Imanta Santoso. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rommy.
Nur Syam sendiri mengaku tak tahu soal dugaan jual beli jabatan di Kemenag. Dia menyatakan dirinya hanya menjelaskan soal prosedur yang ditanyakan KPK.
"Proses seleksi itu kan tentu ada regulasi yang mengatur. Nggak tahu. Nggak sampai sejauh itu. Nggaklah, saya nggak ditanya soal itu. Itu panitia sekarang, saya nggak tahu itu," ujar Nur Syam usai diperiksa di gedung KPK.
Dalam kasus ini, ada 3 orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka ialah anggota DPR sekaligus eks Ketum PPP Rommy, Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasauddin, dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
KPK menduga Rommy menerima Rp 300 juta, dengan rincian dari Haris senilai Rp 250 juta dan Muafaq senilai Rp 50 juta. Uang itu disebut KPK diberikan kepada Rommy agar membantu proses seleksi keduanya.
Namun, Rommy diduga tak bekerja sendiri dalam membantu keduanya lolos seleksi. Menurut KPK, Rommy diduga bekerja sama dengan pihak internal Kemenag untuk membantu proses seleksi ini karena posisi Rommy ada di Komisi XI, yang tak punya kewenangan dalam proses seleksi jabatan di Kemenag.
(haf/fdn)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag soal Prosedur Pengisian Jabatan - detikNews"
Post a Comment