Dirut PLN Sofyan Basir (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -
KPK menetapkan Dirut PLN Sofyan Basir tersangka dugaan korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1. "Sebagai bentuk pemenuhan hak tersangka, pagi ini KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan tersangka SFB ke rumah tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).
KPK menduga Dirut PLN Sofyan Basir membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Diduga Sofyan Basir melakukan sejumlah pertemuan.
(fdn/fdn) https://news.detik.com/berita/d-4521792/kpk-kirim-surat-tersangka-ke-rumah-sofyan-basir
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Kirim Surat Tersangka ke Rumah Sofyan Basir - detikNews"
Post a Comment