"KPK menetapkan tiga orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).
Tiga tersangka yang ditangkap yaitu:
- Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai Bupati Talaud
- Benhur Lalenoh sebagai anggota tim sukses bupati
Diduga sebagai pemberi:
- Bernard Hanafi Kalalo sebagai pengusaha
"Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo," ucap Basaria.
Sri dan Benhur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Bernard dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dhn/fjp)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Tetapkan Bupati Talaud Tersangka Suap Revitalisasi Pasar - detikNews"
Post a Comment