"Saya kira petisi itu bukan masalah gejolak, tapi itu bagian dari teror-teror, yang harus diberhentikan teror itu semua," kata Novel di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).
Novel tak menjelaskan lebih lanjut teror mana saja yang dia maksud. Namun dia juga membenarkan bahwa petisi itu dibuat terkait dengan hambatan-hambatan yang terjadi.
"Memang benar di KPK ada petisi yang dibuat terkait dengan masalah hambatan-hambatan yang terjadi. Tentunya akan lebih tepat apabila dari Wadah Pegawai yang menyampaikan," ucapnya.
Terkait 2 tahun teror air keras yang dialaminya, Novel berharap kejadian serupa bisa dicegah. Teror yang terjadi, menurutnya, ditujukan untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
"Karena kita mengharapkan pemberantasan korupsi itu semakin kuat jangan kemudian dilemahkan dengan cara-cara teror seperti ini. Kalaupun ada yang berani meneror, orang itu harus diberi sanksi, harus diungkap, dan harus diberhentikan upaya-upaya yang dilakukan dalam melakukan peneroran itu," ucapnya.
Dia juga berharap Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen segera dibentuk oleh Presiden untuk mengungkap kasusnya. Novel tak mempersoalkan siapa pun yang mengisi tim itu asalkan terbuka.
"Tim Gabungan Pencari Fakta tentunya yang diharapkan adalah yang independen, yang terlepas atau terbelenggu dari kepentingan politik mana pun. Yang hanya mengedepankan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Siapa pun orangnya, tidak ada masalah," ujar Novel.
"Tentunya dari Polri tidak ada masalah apabila ada di tim itu. Tetapi tim ini harus membuka diri untuk melibatkan semua orang yang berkompeten, orang-orang yang berintegritas, orang-orang yang bekerja secara objektif, dan memiliki track record yang baik," imbuhnya.
Sebelumnya, penyidik dan penyelidik KPK mengeluhkan adanya hambatan dalam pengusutan perkara. Mereka membuat petisi yang ditujukan kepada pimpinan KPK.
"Kurang-lebih satu tahun ke belakang ini, jajaran di Kedeputian Penindakan KPK mengalami kebuntuan untuk mengurai dan mengembangkan perkara sampai dengan ke level pejabat yang lebih tinggi atau big fish, level kejahatan korporasi, maupun ke level tindak pidana pencucian uang," tulis petisi yang didapat detikcom tersebut, Rabu (10/4).
Dalam petisi itu, kemudian dijabarkan lima alasan di balik buntunya proses penindakan di KPK. Dari kebocoran informasi hingga hambatan pemanggilan sejumlah saksi.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku segera menemui pegawai KPK terkait petisi itu. "Pimpinan akan menjadwalkan pertemuan dengan pegawai yang membuat petisi," ujar Syarif kepada detikcom, Rabu (10/4).
(abw/haf)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Novel Kaitkan Petisi 'Buntu Jerat Big Fish' dengan Teror ke KPK - detikNews"
Post a Comment