TRIBUNJATIM.COM, KEPANJEN - Dinas Pendidikan Kabupaten Malang memberikan penjelasan terkait penerapan Permendikbud No 51/2018 tentang PPDB 2019.
Plt Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Puji Hariwati menjelaskan pada dasarnya peraturan menteri tersebut mengatur soal zonasi PPDB.
"Kami dasarnya adalah Permendikbud No 52. Disitu adalah sistem zona. Zona yang dimaksudkan adalah zona wilayah. Kalau antar wilayah boleh menerima siswa dengan presentasi kuota 5 persen," terang Puji ketika dikonfirmasi, Jum'at (5/4/2019).
Puji menambahkan, siswa dari Kabupaten Malang bisa bersekolah ke Kota Malang dengan kuota 5 persen. Itupun harus melalui jalur prestasi.
(7.808 Siswa SMK di Blitar Siap Ikuti UNBK, Dinas Pendidikan Harap Siswa Percaya Diri Kerjakan Soal)
(Dinas Pendidikan Kota Malang Dorong KBM dan Lembaga Kursus Pelatihan Rajin Perbarui Dapodik)
"Jadi ada tiga jalur untuk masuk PPDB. Pertama, jalur zonasi presentase 90 persen minimal. Kemudian 5 persen dari jalur prestasi dari luar zona. Lalu, 5 persen dari jalur karena perpindahan domisili orang tua," ucap Puji.
"Jadi yang dari Kabupaten ke Kota Malang atau sebaliknya hanya bisa terima siswa ya cuma 5 persen," jelas tambahnya.
Lebih detail, Puji menerangkan, Permendikbud No 51/2018 tentang PPDB 2019 merupakan acuan penerapan zona wilayah dalam penerimaan siswa maupun siswi.
"Hanya jarak dari rumah ke sekolah saja yang dipakai acuan. Jadi siapa yang bersangkutan deket dengan sekolah itu ya pasti diterima," tutupnya.
Reporter: Surya/Erwin Wicaksono
(Dinas Pendidikan Malang Dapat Tambahan 237 Guru dari CPNS)
(Mendikbud Muhadjir Effendy Ingatkan Siswa Tak Curang saat Ujian Meski Nilai Unas Tak Dipakai PPDB)
http://jatim.tribunnews.com/2019/04/06/ppdb-pakai-sistem-zonasi-hanya-ini-cara-pelajar-kabupaten-malang-bisa-daftar-sekolah-di-kota-malangBagikan Berita Ini
0 Response to "PPDB Pakai Sistem Zonasi, Hanya Ini Cara Pelajar Kabupaten Malang Bisa Daftar Sekolah di Kota Malang - Tribun Jatim"
Post a Comment