"KPK juga menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan praperadilan yang diajukan oleh pemohon M Romahurmuziy," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019).
Sidang perdana praperadilan Rommy bakal digelar pada 22 April 2019. Febri mengatakan KPK yakin semua proses mulai dari operasi tangkap tangan (OTT) hingga penetapan tersangka dilakukan sesuai dengan prosedur.
"KPK pasti akan menghadapi praperadilan tersebut. Apalagi kami yakin dengan proses tangkap tangan yang dilakukan, bukti-bukti yang ada dan juga proses penyidikan yang sudah dilakukan," ucapnya.
Rommy sendiri saat ini masih dibantarkan di RS Polri. Febri menyatakan KPK masih menunggu hasil diagnosis tim dokter RS Polri terkait penyakit Rommy.
"Sedangkan untuk status tersangka RMY sendiri status penahanannya sampai hari ini belum kembali ke rutan karena masih dalam proses pembantaran tahanan di RS Polri. Nanti kami tentu menunggu hasil dari pihak dokter terkait dengan status lebih lanjut," jelasnya.
Rommy, yang merupakan anggota DPR sekaligus eks Ketum PPP, sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 300 juta. Duit itu diduga berasal dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin, yang juga telah menjadi tersangka pemberi suap.
Suap itu, disebut KPK, diberikan agar Rommy membantu proses seleksi jabatan keduanya. Muafaq diduga menyerahkan Rp 50 juta, sedangkan Haris Hasanuddin diduga memberi Rp 250 juta kepada Rommy.
KPK menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag dalam membantu proses pengisian jabatan tersebut. Sebab, Rommy, yang duduk di Komisi XI DPR, tak punya kewenangan langsung melakukan proses seleksi di Kemenag.
(haf/fdn)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Romahurmuziy Ajukan Praperadilan Lawan KPK - detikNews"
Post a Comment