"Ya (akan ada pengumuman tersangka baru), perkembangan kasus PLTU Riau-1," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Selasa (23/4/2019).
"Nanti akan diumumkan selengkapnya," imbuh Febri.
Dua nama terakhir itu saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara yang sama. Eni menghuni penjara selama 6 tahun, sedangkan Kotjo harus mendekam di sel selama 4,5 tahun.
Novanto mengarahkan Kotjo pada Eni yang bermitra dengan PLN sesuai dengan Komisi VII di mana dirinya bertugas. Singkat cerita, Eni memfasilitasi pertemuan Kotjo dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir hingga berbagai pertemuan terjadi. Sofyan pun sudah pernah diperiksa di tingkat penyidikan maupun pada saat persidangan.
Setelahnya transaksi suap antara Eni dengan Kotjo terjadi. Dalam perjalanannya Novanto tersandung kasus korupsi proyek e-KTP yang membuat Eni 'berpaling' pada Idrus selaku Plt Ketua Umum Partai Golkar.
Idrus pun disebut mengarahkan Eni meminta uang pada Kotjo untuk kepentingan Munaslub Partai Golkar. Sebab Idrus disebut ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
(dhn/fjp)
https://news.detik.com/berita/d-4521551/tersangka-baru-yang-akan-diumumkan-kpk-dari-kasus-pltu-riau-1Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tersangka Baru yang akan Diumumkan KPK dari Kasus PLTU Riau-1 - detikNews"
Post a Comment