"Pada hari ini, Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi melaporkan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU kepada Bawaslu. Hal ini menyangkut dugaan pelanggaran yang dilakukan lembaga survei yang melakukan quick count," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad, di Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jumat (3/5/2019).
Dasco mengatakan pihaknya telah bersurat ke KPU pada 18 April. Surat itu mendapat jawaban dari KPU pada 25 April, yang menyebut pelaporan seharusnya ditindaklanjuti Bawaslu. Dasco menilai KPU melakukan kesalahan karena tidak menindaklanjuti laporan itu dengan membentuk dewan etik.
"Dua-duanya, kita melaporkan lembaga survei dan KPU," imbuhnya.
Dia tidak menjelaskan secara spesifik lembaga survei apa saja yang dilaporkan. Dasco hanya menyebut semua lembaga survei yang tampil di televisi pada 17 April lalu. Dia menilai semua lembaga survei itu melakukan kesalahan.
"Kita menyatakan ada pelanggaran, karena nyata lembaga quick count tersebut hasilnya sudah kita buktikan ternyata menyesatkan, dan pada pemilu kali ini sangat disayangkan lembaga survei yang diakreditasi KPU ternyata membuat kesalahan, sehingga pada hari ini kami laporkan ke Bawaslu," tuturnya.
Laporan Dasco ini telah diterima Bawaslu dan akan diproses. Laporan ini tertuang dalam Nomor 08/LP/PP/ADM.Berkas/RI/00.00/V/2019.
Tonton video Sandi Kecewa Sistem Pelaporan Dana Kampanye KPU Masih Manual:
(zap/idh) https://news.detik.com/berita/d-4534933/bpn-laporkan-kpu-dan-lembaga-survei-yang-rilis-quick-count-pilpres-2019
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BPN Laporkan KPU dan Lembaga Survei yang Rilis Quick Count Pilpres 2019 - detikNews"
Post a Comment