"Tidak harus tanggal 22, tapi sampai dengan hari ini, kan kita masih mendesain hingga tanggal 22, karena belum bisa pastikan perkembangan rekap nanti seperti apa, kemudian kita menetapkannya selesai jam berapa. Kalau nanti (hari ini) menetapkan sudah jam 23.55 WIB, kan tinggal 5 menit memasuki tanggal 21, tinggal kita lihat nanti," jelas Arief di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Dia juga menegaskan, jika ke-34 provinsi dan 130 PPLN sudah selesai di rekapitulasi hari ini, KPU bisa mengumumkan langsung hari ini. "Bisa (diumumkan langsung perolehan suara, jika malam ini selesai)," ucapnya.
Arief juga menjelaskan, jika KPU hari ini melakukan penetapan hasil rekapitulasi pemilu, pihaknya masih akan tetap mengikuti aturan untuk menunggu keabsahan selama 3 hari. Ketentuan 3 hari itu, untuk menunggu pengajuan sengketa jika peserta pemilu mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau kita tetapkan tanggal 20, maka berikutnya akan mengikuti 3 hari kemudian, kemudian setelah 3 hari kemudian tidak ada sengketa, 3 hari berikutnya KPU menetapkan. Jadi bisa hari pertama, kedua ketiga, setelah sengketa berakhir, ada pengajuan sengketa atau tidak, kemudian KPU menetapkan calon terpilih nya," pungkasnya.
Seperti diketahui, hari ini KPU akan merampungkan 4 provinsi dan 1 PPLN Kuala Lumpur yang tersisa. Total terhitung kemarin ini KPU telah merekapitulasi 30 provinsi.
Simak Juga "Ajak Rusuh 22 Mei, Oknum Pilot Ditangkap Polisi":
(zap/imk) https://news.detik.com/berita/d-4556864/jika-rekapitulasi-selesai-hasil-pemilu-2019-bisa-diumumkan-sebelum-22-mei
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jika Rekapitulasi Selesai, Hasil Pemilu 2019 Bisa Diumumkan Sebelum 22 Mei - detikNews"
Post a Comment