TRIBUNJATIM.COM - Mendikbud Prof Dr Muhadjir Effendy MAP janji terus memantau PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun ajaran 2019/2020.
Kota, kabupaten, provinsi yang membuat PPDB tidak sesuai dengan Permendikbud No 51/2018 akan terus diingatkan.
Seperti dengan keluarnya penegasan Mendikbud soal PPDB lewat surat pada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
"Gak Jawa Timur saja kok. Daerah lain juga ada surat penegasan jika tidak sesuai dengan Permendikbud," jelas Muhadjir.
Muhadjir diteui setelah mengikuti Kajian Ramadhan di Dome UMM, Minggu (19/5/2019).
(Kemendikbud Tegur Jatim Soal Sistem PPDB SMA/SMK, Pemprov Janjikan Keputusan Sistem PPDB)
Puhadjir mencontohkan, soal penggunaan nilai ujian nasional (unas) yang seharusnya tidak boleh dipakai untuk PPDB di jalur zonasi dan perpindahan orangtua.
Disebut di surat ini, nilai unas dapat dipakai hanya untuk jalur prestasi di SMA, selain prestasi akademik dan non akademik.
Dalam surat itu juga ditegaskan tidak boleh ada jalur PPDB lain selain zonasi, prestasi dan kepindahan orangtua.
Dalam surat penegasan itu, ada delapan poin/hal, khususnya untuk jenjang SD sampai SMA-SMK.
Menurutnya, pengawasan PPDB turut dilakukan KPK, saber pungli dan ombudsman. Sasarannya ada praktik jual beli bangku.
http://jatim.tribunnews.com/2019/05/19/mendikbud-pantau-ppdb-gandeng-kpk-tim-saber-pungli-dan-ombudsman-antisipasi-jual-beli-bangkuBagikan Berita Ini
0 Response to "Mendikbud Pantau PPDB Gandeng KPK, Tim Saber Pungli dan Ombudsman Antisipasi 'Jual Beli Bangku' - Tribun Jatim"
Post a Comment