Kemendikbud minta daerah-daerah untuk melaksanakan PPDB 2019.
"Dilaksanakan saja dulu Permendikbud No.51/2018-nya. Nantikan akan ada pengalaman. Kalau ternyata ada kesulitan ini dan itu, bisa jadi masukan dan bahan evaluasi kami," ujarnya kepada Tirto di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Ia mengaku menerima pengajuan keberatan PPDB dari dua daerah yakni Jawa Timur dan Bangka Belitung perihal penerapan zonasi. Salah satu poin keberatan penerapan PPDB terkaiy zonasi berdasarkan administrasi.
"Misalnya ada kasus pembagian zonasinya berdasarkan daerah kecamatan, tiba-tiba di dalam kecamatan ini ada sekolah yang sebetulnya dekat dengan saya hanya tinggal menyebaran. Tapi karena sesuai administrais jadi tidak bisa. Begitula kira-kira," ujarnya.
PPDB berbasis zonasi merupakan program yang baru. ia menuturkan tidak akan memberikan sanksi bagi daerah yang belum optimal menerapkan sistem tersebut.
"Permendikbud itu kan hal diskusi dari bawah ke atas, dengan melibatkan dinas. Jadi semestinya itu berjalan dengan baik," pungkasnya.
Sebelumnya, Kasubag Hukum Ditjen Dikdasmen Kemendikbud, Any Sayekti meminta aerah yang belum menerapkan format zonasi diminta segera menerapkan Permendikbud No 51 Tahun 2018 sebelum Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2020.
"Pada bulan Mei sekolah di daerah harus mulai PPDB. Sehingga diharapkan bagi daerah yang belum membuat penetapan zonasi dan juknis pelaksanaan PPDB agar segera menetapkan," ujar Kasubag Hukum Ditjen Dikdasmen Kemendikbud, Any Sayekti di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2019).
Penetapan zonasi tersebut meliputi aturan mengenai kriteria, pembagian zona, dan pendataan siswa di setiap zona. Zonasi tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.
"Kami memerlukan peta penetapan zonasi dan komitmen daerah yang diwujudkan pada juklak pelaksanaan PPDB. Sehingga kami bisa tahu apakah daerah tersebut sudah mengimplementasikan Permendikbud 51 dengan benar," tuturnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PPDB Berbasis Zonasi, Kemendikbud: Laksanakan Saja Permendikbud 51 - tirto.id"
Post a Comment