Search

Sistem Zonasi Baru PPDB SMA, Abaikan Nialai Pentingkan Jarak - Jawa Pos

“PPDB tahun ini perbedaannya sangat jelas. Cuma kalau hal-hal yang sifatnya spesifik dan teknis, kami belum bisa sampaikan karena juknis belum ditandatangani oleh provinsi,” beber Sekretaris Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Surakarta Agung Wijayanto.

Agung menjelaskan, pada PPDB tahun lalu, penerapan zonasi berdasarkan kecamatan dengan masing-masing sekolah memiliki zona tersendiri. Tahun ini, penerapan zonasi ditarik ring atau jarak dari sekolah ke kantor kelurahan. Jarak pendaftar dalam kota sejauh enam kilometer. Sementara pendaftar luar kota sejauh sembilan kilometer.

Agung memberi contoh, SMAN 5 dan SMAN 6 pendaftar luar kota berasal dari kecamatan mana saja. Misalnya Ngemplak dan Gondangrejo. Kalau SMAN 1 dan SMAN 2, Jaten dan Kebakkramat. Kalau SMAN 3, Mojolaban. Kalau SMAN 7, Sukoharjo dan Grogol.

“Jadi itu sudah di-plot. Meskipun ada jarak yang luar kota administrasi kecamatan itu sebelum ring sembilan kilometer. Tapi kalau plot-nya tidak masuk situ ya tidak bisa masuk,” jelasnya.

Mengenai jarak sekolah sudah diatur oleh tim IT berdasarkan aplikasi Google Maps. Di dalam aplikasi tersebut tercantum tiga cara tempuh, yakni berjalan kaki, berkendara motor, dan menggunakan mobil. Ring jarak tersebut dihitung menggunakan cara tempuh berkendara motor.

“Kalau dengan berjalan kaki, SMAN 6 dengan Nayu memang dekat. Tapi itu kan menyeberang rel. Kalau naik motor kan harus muter dulu. Jadi ditariknya menggunakan rute perjalanan siswa dari rumah ke sekolah menggunakan sepeda motor,” sambungnya.

Ini yang menurut Agung harus dipahami masyarakat. Karena jarak yang dihitung berdasarkan rute perjalanan menggunakan sepeda motor. Bukan jarak antara lokasi tempat tinggal dengan sekolah. Perubahan sistem zonasi ini diakui Agung sebagai hasil evaluasi pelaksanaan PPDB tahun lalu. Banyak masyarakat yang merasa tidak mendapat keadilan dari penerapan sistem zonasi tahun lalu.

Demi mendukung zonasi, Pemkot Surakarta akan merelokasi SMPN 3 Surakarta dari Jalan Kartini Banjarsari ke  Karangasem, Laweyan. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya mendukung sistem zonasi yang beberapa tahun terakhir dilaksanakan. 

Opsi memindah SMPN 3 sudah mencuat dua tahun silam. Pemkot memandang jarak sekolah tersebut dengan SMPN lainnya terlalu dekat. Diketahui di kawasan depan Pura Mangkunegaran terdapat tiga SMP negeri, yakni SMPN 3, SMPN 5 dan SMPN 10. Di sisi lain terdapat daerah yang belum memiliki SMP negeri. Atas pertimbangan tersebut pemkot merelokasi SMPN 5 ke Kendalrejo, Mojosongo. 

“Untuk SMPN 3 akan kami pindah ke Karangasem. Apalagi sekarang sistemnya zonasi, biar di sana punya SMP juga. Nanti beberapa menyusul,” terang Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo. (aya/irw/bun).

(rs/aya/irw/per/JPR)

Let's block ads! (Why?)

https://radarsolo.jawapos.com/read/2019/05/04/135479/sistem-zonasi-baru-ppdb-sma-abaikan-nialai-pentingkan-jarak

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sistem Zonasi Baru PPDB SMA, Abaikan Nialai Pentingkan Jarak - Jawa Pos"

Post a Comment

Powered by Blogger.