Search

WP KPK Tolak Dikaitkan Gejolak Pasca-Penambahan 21 Penyidik - detikNews

Jakarta - Gejolak internal sempat mewarnai penambahan 21 penyidik KPK. Ada poster-poster yang bernada protes terkait penambahan 21 penyidik yang berasal dari penyelidik itu.

Wadah Pegawai (WP) KPK pun angkat bicara. Ketua WP KPK Yudi Purnomo menyatakan pihaknya tak ikut bertanggung jawab jika ada pihak yang menyatakan ingin menyelamatkan KPK namun justru melakukan serangan terhadap independensi KPK.

"Wadah Pegawai KPK menyatakan tidak bertanggung jawab serta tidak terkait secara langsung maupun tidak langsung atas tindakan pihak manapun yang menyatakan akan menyelamatkan KPK namun justru melakukan serangan terhadap upaya menjaga independensi KPK dan menolak upaya pengusutan kasus-kasus teror kepada pegawai KPK," kata Yudi dalam keterangan tertulis, Rabu (1/5/2019).

Yudi mengatakan penambahan 21 orang penyidik itu sudah sesuai aturan. Dia mengatakan ada dasar hukum yang mengatur KPK bisa mengangkat penyidiknya sendiri.

"Terkait adanya kebijakan Pimpinan KPK mengangkat 21 orang penyelidik KPK yang sudah berpengalaman untuk menjadi penyidik, menurut WP KPK pengangkatan tersebut sudah sesuai dengan putusan MK bahwa KPK bisa mengangkat penyidiknya sendiri dan juga putusan hakim praperadilan yang memenangkan KPK ketika koruptor menggugat keabsahan penyidik KPK," ucapnya.


Selain itu, Yudi mengatakan pengangkatan penyidik internal KPK sudah dilakukan sejak 2012. Dia menyebut 21 penyidik yang baru dilantik beberapa waktu lalu juga sudah diberi tugas oleh Direktur Penyidikan KPK.

"Penyidik-penyidik baru tersebut telah dilantik dan juga telah diterima dengan baik oleh Direktur Penyidikan KPK dan telah diberikan tugas melaksanakan penyidikan. Pengangkatan penyidik internal sudah sejak tahun 2012 dan tidak ada permasalahan karena ini merupakan tekad untuk mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi," ujar Yudi.


Sebelumnya, tambahan kekuatan pada bagian penyidikan KPK memunculkan gejolak internal. Muncul poster-poster yang mempertanyakan tentang diangkatnya 21 penyelidik menjadi penyidik di tubuh lembaga antirasuah itu.

Salah satu argumen dalam poster itu menyebut tentang 'penyidik ilegal' serta 'siap-siap praperadilan'. Selain itu ada pula poster yang menuding adanya diskriminasi.

Terhadap gejolak tersebut, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menganggapnya sebagai suatu dinamika. Saut pun menilainya sebagai sesuatu yang biasa terjadi.

"Putusan berlima (pimpinan KPK) kolektif kolegial, kami bertanggung jawab pada rakyat Indonesia dan undang-undang dan lima-lima pimpinan ini datang nggak disuruh karena memang mau jadi pimpinan ya dia harus independen dan sekali lagi, dinamika itu biasa," ucap Saut, Selasa (23/4).

Poster-poster yang menyuarakan ketidaksetujuan atas pelantikan penyelidik menjadi penyidik itu diketahui tertempel di beberapa sudut KPK. Saut memastikan poster-poster itu tidak akan dilepas karena memang menurutnya sebagai wujud dinamika di KPK.


Sumber daya manusia KPK selama ini memang berasal dari Polri untuk penyidik dan Kejaksaan Agung untuk para jaksanya. Namun, persoalan tentang latar belakang penyidik KPK kerap muncul dalam permohonan praperadilan yang diajukan tersangka KPK.

Para tersangka KPK itu sering mempermasalahkan status penyidik KPK yang bukan atau sudah tidak lagi menjadi anggota kepolisian aktif. Namun KPK menegaskan di dalam Undang-Undang KPK tepatnya pada Pasal 45 ayat 1 tentang posisinya untuk mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri.

Aturan itu biasanya dijadikan KPK sebagai landasan untuk melawan argumen para tersangka dalam sidang praperadilan. Selain itu ada pula putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 109/PUU-XIII/2015 yang memperkuat aturan itu.
(haf/nvl)

Let's block ads! (Why?)

https://news.detik.com/berita/d-4532328/wp-kpk-tolak-dikaitkan-gejolak-pasca-penambahan-21-penyidik

Bagikan Berita Ini

0 Response to "WP KPK Tolak Dikaitkan Gejolak Pasca-Penambahan 21 Penyidik - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.