PANGANDARAN - Dokumen model DA1 hasil pemilihan umum serentak Rabu 17 April 2019 di Kabupaten Pangandaran diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) pada Rabu, (12/06/2019).
Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Pangandaran Wawan Cahyana mengatakan, dokumen model DA1 hasil pemilihan umum serentak tahun 2019 tersebut sebagai bahan untuk menghadapi gugatan pihak BPN 02 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dokumen model DA1 hasil pemilihan umum serentak tahun 2019 ke KPU RI diserahkan oleh komisioner KPU Pangandaran Divisi Hukum Suwardi Maninggesa didampingi oleh Kepala Sub Bagian Hukum Ipung Sukardi," kata Wawan.
Baca Juga:
Wawan menambahkan, berkas yang diserahkan merupakan dokumen berita acara rekapitulasi ditingkat PPK. "Jumlah PPK di Kabupaten Pangandaran ada 10 dan semuanya sudah diambil dari kotak surat suara yang tersimpan di gudang KPU Pangandaran," ujar dia.
Wawan menuturkan, pengambilan dokumen berita acara rekapitulasi di tingkat PPK tersebut dilakukan oleh pihak KPU, Bawaslu, dan kepolisian pada Minggu (9/6/2018) lalu.
"Karena yang memegang kunci gudang KPU tiga lembaga, maka pengambilan harus dilakukan oleh tiga lembaga terkait, yaitu KPU, Bawaslu, dan kepolisian," tutur Wawan.
Wawan mengungkapkan, berdasarkan informasi, hari ini petugas dari KPU Pangandaran yang berangkat ke KPU RI sedang melakukan penggandaan berkas dan selanjutnya akan diserahkan ke KPU RI.
(awd)
Berita Terkait
KOMENTAR (pilih salah satu di bawah ini)
- Disqus
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dokumen Model DA1 Hasil Pemilu 2019 di Pangandaran Diserahkan ke KPU RI - SINDOnews.com"
Post a Comment